Skip to main content

Untuk Ringankan Beban Masyarakat, Dewan Minta PDAM Gratiskan Restribusi


Mediabidik.com
– Selama masa PPKM mulai Darurat hingga Level 4, hak tersebut berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat. 

Terbukti, banyak warga kesulitan membayar retribusi air selama masa PPKM, dan berharap PDAM Surya Sembada Kota Surabaya memberikan kompensasi gratis atas retribusi air selama bulan Juni-Juli 2021.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi mengatakan, PDAM Surya Sembada sebagai BUMD yang selama ini profit terus seharusnya dimasa sulit ini untuk berpartisipasi menggratiskan retribusi air pelanggan.

"Tinggal bagaimana skema penggratisan retribusi nya seperi apa, apakah semua jenis golongan pelanggan air digratiskan. Misalnya pelanggan rumah tangga saja, sementara pelanggan bisnis dan perkantoran tetap bayar." ujarnya via telepon, Senin (26/07/21).

Ia menjelaskan, Komisi B melihat kinerja PDAM Surya Sembada yang selalu positif dengan profit perusahaan yang setiap tahun terus naik, meski kenaikan pendapatan nya tidak signifikan. Namun dibandingkan BUMD BUMD milik Pemkot Surabaya lainnya, kinerja PDAM terbilang sangat bagus.

Untuk itu, kata politisi milenial PSI Kota Surabaya ini, harapan warga agar retribusi air digratiskan akibat mandeknya semua usaha masyarakat karena PPKM, seyogyanya PDAM mau menggratiskan. 

"Hanya saja kami minta kepada warga Kota Surabaya, jika digratiskan retribusi air oleh PDAM ya konsumsi airnya jangan di los kan, tapi tolong dihargai penggunaan air PDAM nya. Jadi air harus digunakan secara hemat." tegas Alfian Limardi.

Dirinya kembali mengatakan, kami akan melihat respon PDAM seperti apa, jika PDAM menolak tuntutan warga soal gratis retribusi air maka Komisi B tentu akan memanggil manajemen PDAM Surya Sembada, dan akan kita hearingkan (rapat dengar pendapat) di Komisi B.

"Namun tentunya kondisi saat ini hearing dilakukan secara virtual atau daring, yang pasti dewan mendorong PDAM agar menggratiskan retribusi air. Kasihan ekonomi masyarakat sedang megap megap."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...