Skip to main content

PPKM Darurat Jilid II, Ketua DPRD Jatim Usulkan Maksimalkan Vaksinasi Basis Keluarga


Mediabidik.com
- Memasuki pekan ketiga pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali, DPRD Jatim memberikan evaluasi bahwa PPKM Darurat  khususnya di Jatim sukses mengurangi mobilitas masyarakat tapi belum bisa menurunkan sebaran Covid-19. Artinya, hasilnya tidak berbanding lurus.

"Kenapa mobilitas masyarakat turun tapi sebaran kasus Covid-19 justru semakin banyak. Padahal bersamaan dengan PPKM Darurat juga digencarkan vaksinasi untuk mempercepat herd immunity," ujar Kusnadi saat dikonfirmasi Jumat (16/7/2021).

Menurut Kusnadi saat ini yang perlu di waspadai klaster keluarga. Sebab dari data yang ada klaster keluarga menjadi klaster yang banyak menjadi faktor naiknya positif rate di Jatim.

Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat kata Kusnadi juga terbatas,  sehingga tak sanggup menampung jumlah pasien terpapar Covid-19 secara keseluruhan. Oleh karenanya pemerintah menganjurkan isolasi mandiri bagi OTG. 

"Isolasi mandiri patut diduga menjadi penyebab kluster keluarga mendominasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jatim sehingga kasus Covid-19 terus meningkat," tegasnya.

Dengan hal itu, pria yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyarankan supaya program percepatan vaksinasi Covid-19 di Jatim difokuskan berbasis pada keluarga bukan individu lagi. Mengingat, vaksinasi berbasis individu kurang efektif untuk menekan sebaran Covid-19. 

"Dengan semakin banyaknya keluarga tangguh yang terbentuk karena sudah divaksin, otomatis akan terbentuk lingkungan yang tangguh, desa tangguh dan kabupaten/kota yang tangguh hingga Indonesia tangguh dan bisa mengatasi Covid-19," ungkapnya dengan penuh optimis.

Apalagi dengan konsep isolasi mandiri yang banyak dilakukan pada orang terpapar saat ini kata Kisnadi juga menjadi kendala bila keluarga yang ada disekitar untuk merawat belum tervaksin.

Misal lanjut Kusnadi, bila kepala keluarga terpapar dan melakukan isolasi mandiri maka yang terjadi istri dan anak serta keluarga yabg ada dirumah tersebut tidak mungkin tidak merawat, mereka pasti merawat.

"Ironisnya akibat yang tervaksin hanya satu dua dari lima anggota keluarga yang ada, maka kemungkinan akan tertular semakin besar terjadi dibkekuarga yang tervaksin," ungkapnya.

"Yang ironis ada juga keluarga yang tertular Covid lalu melakukan isoman,  kemudian satu keluarga tersebut banyak yang terpapar dan meninggal, itu karena yang mendapat vaksin hanya sebagian kecil dari anggota keluarga yabg ada disitu," lanjutnya.

Soal teknis vaksinasi berbasis keluarga, Kusnadi mengatakan bisa dilayani dengan memanfaatkan puskesmas jika tenaga kesehatan jumlahnya terbatas. 

"Jadi vaksinasi Covid-19 itu baru bisa dilayani jika melibatkan seluruh keluarga bukan individu. Saya optimis PPKM Darurat tahap II  hasilnya akan lebih optimal jika dibantu vaksinasi berbasis keluarga," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...