Skip to main content

Serapan Anggaran Rendah, Fraksi PKB Jatim Pertanyakan Kinerja Gubernur Khofifah


Mediabidik.com
- Kinerja pemerintah daerah termasuk Pemprov Jatim jadi sorotan lantaran sangat rendah dalam penyerapan anggaran hingga Juli tahun 2021 ini. Hal ini berdampak perlambatan pembangunan bahkan stagnan termasuk penanganan pandemi Covid-19 yang kian mengganas.

Bukti jebloknya pengelolaan anggaran Pemprov Jatim terungkap dalam rilis Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) yang menyebut serapan anggaran Jatim jelang akhir semester pertama tahun anggaran 2021 hanya dikisaran 27,89% atau dibawah Provinsi Kalimantan Utara (27,99%) dan Provinsi Papua (28,25%). Berbeda jauh dengan penyerapan anggaran di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang sudah mencapai diatas 50%.

"Data tersebut menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah secara umum sangat memprihatinkan, kurang gerak cepat. Padahal saat menghadapi pandemi harusnya bisa dipercepat karena kondisi luar biasa (darurat)," kata Sekjen FITRA Misbah Hasan melalui rilis Sabtu (17/7/2021).

Menanggapi hal tersebut, ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi mengaku kaget, dan mempertanyakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selama ini kemana saja dan sudah berbuat apa untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya.

"Ada apa dengan Grahadi? Kok bisa Jatim ada di bawah Provinsi Papua maupun provinsi baru seperti Kaltara," sindir politisi muda asal PKB saat dikonfirmasi Sabtu (17/7/2021).

Fraksi PKB, tambah Fauzan mendesak kepada pimpinan DPRD Jatim untuk segera memanggil tim anggaran eksekutif untuk mengklarifikasi kenapa hingga semester pertama mau berakhir masih di bawah 30%. "Hal semacam ini harus segera dievaluasi, karena masyarakat menunggu program-program dari Pemprov Jatim baik yang sudah direncanakan maupun untuk menangani dampak sosial ekonomi akibat Covid-19," tegas Fauzan.

Mantan wakil ketua Komisi C DPRD Jatim ini mengaku tidak bisa menerima jika Pandemi Covid-19 dijadikan alasan serapan anggaran APBD Jatim masih rendah jelang akhir semester pertama tahun anggaaran 2021.

"Justru dalam kondisi luar biasa (darurat) akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, sentuhan dari Pemprov Jatim sangat diharapkan bahkan dinanti masyarakat khususnya menyangkut bantalan bantun sosial," tegas alumnus Ponpes Qomaruddin Bungah Gresik.

Apalagi pemerintah pusat melalui Kemendagri juga sudah mengintruksikan untuk refocusing atau realokasi anggaran 35% dari belanja barang dan jasa serta belanja modal untuk penanganan pandemi Covid-9.

"Harusnya khan ada akselerasi realisasi belanja bukan malah melambat. Padahal semua rumah sakit sudah penuh hingga menolak pasien karena keterbatasan sarana dan prasarana hingga SDM perlu uluran tangan pemerintah," sindir Fauzan.

Belum lagi masyarakat terdampak kebijakan PPKM Darurat sudah banyak yang menjerit dan tak punya pilihan lain harus keluar rumah untuk menafkahi keluarga karena jika tak bekerja tak ada yang bisa dimakan.

"Ini khan bisa dibantu pemerintah dengan memberikan bantuan bantuan sosial sehingga bisa meringankan beban masyarakat. Jangan sampai banyak orang mati itu bukan karena covid tapi justru karena kelaparan hingga mudah sakit dan meninggal," beber Fauzan. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...