Skip to main content

Menghitung Dampak Pandemi Terhadap Kinerja Pemprov Jatim


Mediabidik.com
- Tanpa terasa wabah atau pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) sudah hampir berlangsung 2 tahun, fluktuasi jumlah masyarakat yang terpapar cukup menghebohkan, dari saat mulai tersebarnya virus yang muncul kali pertama di Wuhan China masuk ke Indonesia awal 2020 secara perlahan terus bertambah bahkan menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan. 

Sebaran kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur yang sempat menjadi episentrum nasional sejatinya sempat turun, bahkan terkendali selama beberapa bulan. Namun grafiknya kembali naik lagi setelah liburan Natal dan Tahun Baru 2021. 

Lonjakan signifikan kasus Covid-19 kembali terjadi setelah moment lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, karena masih ada pergerakan masyarakat dari kota-kota besar ke daerah asal, bersamaan dengan kepulangan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman. 

Tak ayal varian baru Covid-19 dari luar negeri seperti dari India dan Afrika juga mulai ditemukan di Indonesia termasuk di Jatim hingga penyebarannya kemudian menjadi tak terkendali hingga fasilitas kesehatan yang ada tak mampu menampung pasien Covid-19. 

Untuk menangani ledakan  kasus Covid-19 gelombang kedua, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali berlangsung mulai 3 - 20 Juli 2021.

Konsekwensi PPKM Darurat juga diikuti dengan sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat. Dampaknya pun cukup terasa karena hampir semua kegiatan terhenti, mulai perkantoran di sektor Non Esensial wajib menerapkan 100 % Work From Home (WHF) atau kerja dari rumah.

Sedangkan untuk sektor esensial boleh kerja di kantor atau Work From Office (WFO) boleh 50 % kapasitas dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat. Dan di sektor kritikal boleh kerja di kantor atau Work From Office dengan protokol Kesehatan ketat. Sementara sekolah masih tetap wajib online atau daring, Pusat perbelanjaan / Mal / Pusat Perdagangan di tutup sementara. 

Setelah masa PPKM Darurat berakhir tak kunjung membuahkan hasil positif, pemerintah kembali memperpanjang dengan mengubah istilah menjadi PPKM Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021. 
Jika merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomer 22 Tahun 2021 berlaku untuk Wilayah Jawa-Bali.

"Secara prinsip ketentuannya masih tetap sama hanya ada kelonggaran-kelonggaran yang diharapkan masyarakat masih bisa bekerja dengan waktu operasional dibatasi," kata Dr Kuswanto, SH, MHum Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kamis (29/7/2021).

Menurut politikus Partai Demokrat, kalau mau menghitung dampak pandemi tentunya urat nadi kehidupan masyarakat adalah di sektor ekonomi. Dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat itu sama halnya dengan pembatasan masyarakat dalam mencari nafkah, sehingga kalau berlangsung terlalu lama bisa muncul gejolak sosial yang menuntut kehadiran Negara untuk mencukupi kebutuhan makan masyarakat. 

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kedaruratan, hanya saja PPKM Darurat / Level 4 tidak mengacu pada UU Kedaruratan. Namun tak bisa dihindari dampaknya pasti ke gejolak sosial politik yang sudah dirasakan mulai memanas akhir-akhir ini," ungkapnya.

Sedangkan sektor pendidikan, apa yang bisa kita harapkan dari sistem pembelajaran daring tanpa tatap muka, karena pendidikan tidak cukup transfer materi ilmu pendidikan tapi juga budi pekerti, agama dan pelatihan hidup sebagai mahluk sosial yang perlu toleransi dan kerjasama dengan sesama.

"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Demokrat, yang dipercaya sebagai Ketua Komisi D juga sangat prihatin karena selama PPKM berlangsung, sampai diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, tidak ada kegiatan yang bisa dilakukan di kantor dewan, karena jajaran sekretariat dewan juga melaksanakan tertib PPKM dengan menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home," tegas Kuswanto.

Akibatnya, fungsi anggota DPRD sesuai perintah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 96 Ayat (1), yakni  Pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan, tidak bisa berjalan efektif. 

Padahal beredar berita tentang rendahnya serapan APBD Jatim, tentu hal ini perlu pendalaman lebih lanjut oleh DPRD lewat Dinas terkait yang bisa dilakukan dengan pola kemitraan di komisi-komisi, sehingga masyarakat juga bisa mendapat informasi atau data yang jelas terkait apa yang menjadi kendala yang dialami, sampai terjadi serapan anggaran Pemprov Jatim rendah dari kaca mata DPRD. 

"Dalam keadaan normal anggota DPRD lewat kerja kolektif dalam wadah komisi mitra terkait bisa meminta data dan sekaligus mengundang dinas, sebagai perwujudan fungsi Pengawasan sesuai perintah Undang-Undang. Tapi kenyataan sekarang dalam suasana PPKM tidak mungkin itu dilakukan. Hanya tinggal berharap pandemi segera meredah agar anggota DPRD bisa menjalankan fungsinya secara efektif, dan harapan selanjutnya kepada dinas mitra terkait bisa memahami kondisi ini dengan tetap semangat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkap Kuswanto.

Selain itu ada juga terlontar permintaan Hak Angket dari anggota DPRD Jatim, yang sebenarnya sesuai Pasal 115 UU No 23 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa Hak Angket diusulkan oleh minimal 15 orang anggota dan berasal lebih dari 1 Fraksi, dan usulan itu harus disetujui oleh Rapat Paripurna yang dihadiri 3/4 anggota yang ada yang jumlahnya 120 orang anggota, dan persetujuannya diperoleh dari 2/3 dari peseta Rapat Paripurna yang hadir. 

"Jadi wacana Hak Angket yang dilontarkan tanpa melihat dan memperhatikan Pasal 115 UU No 23 Tahun 2014 sifatnya hanya membuat kegaduhan politik saja, kecuali ada tahapan-tahapan konkrit menuju pengajuan Hak Angket yang bisa dibuktikan secara tertulis dukungan dari anggota dan Fraksi," pungkasnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng