Skip to main content

BARKOD Siap Deklarasi Dukung Jokowi

SURABAYA (Mediabidik) – Ribuan massa tergabung dalam Barisan Relawan Komunitas Dukung Jokowi (BARKOD Jokowi) menggelar deklarasi pada hari Jumat, 9 November 2018 Pukul 15.00 WIB di Jatim Expo Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Acara ini, selain menghadirkan ribuan relawan akan dihadiri langsung Khofifah Indar Parawansa dan Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebagai wujud dukungan penuh untuk Kemenangan pasangan Joko Widodo- Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menurut Revindia Carina Humas Barisan Relawan Komunitas Dukung (BARKOD) Jokowi, latar belakang lahirnya barisan relawan komunitas dukung Jokowi ini adalah ingin mengulang "kisah sukses" para relawan yang mendukung Ibu Khofifah dalam memenangkan kontestasi pilgub 2018 yang lalu.

"Tanpa melakukan negative campaign dan hal hal hal yang menjauhkan masyarakat dari pola berpolitik yang santun dan beretika, dengan selalu memegang pemikiran pemikiran visioner dan humasnisnya Ibu Khofifah," ucapnya. Rabu (07/11/2018)

Perempuan cantik yang masuk posisi sepuluh besar dalam Miss Tourism Queen International 2018 di Thailand, setelah menang dalam Miss Global Beauty Queen 2017 di Seoul, Korea Selatan ini, akan mengajak barisan relawan Khofifah yang terdiri dari berbagai Kelompok dan unsur yang majemuk.

"Nasionalis, Pengusaha, Kaum Milenial, barisan perempuan, serta barisan buruh, petani dan nelayan bergabung dalam BARKOD JOKOWI ini," imbuh Revindia.

Revindia mengatakan bahwa BARKOD JOKOWI ini memiliki kepengurusan yang bersifat kolektif kolegal dengan visi misi terpadu untuk menjaga NKRI menuju masyarakat yang bertaqwa, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah pendeklarasian, kata Revindia, BARKOD Indonesia akan melaksanakan programnya dengan berbagai Aksi dan Sosialisasi bukan hanya di basis pendukung Khofifah semata tetapi masyarakat umum dengan memegang "role of game" dan filosofi politik ibu Khofifah yang terbukti memberikan efek positif," tandasnya.

"Kami akan membentuk kelompok-kelompok kecil yang akan merawat dan memagari potensi suara untuk paslon No 01 atau MICRO CAMPAIGN. Melalui Pikiran dan Panggilan Suara Hati yang Original, dari Kami yang merasa bagian dari bangsa Indonesia," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...