Skip to main content

Pemkot Alihkan Anggaran Penggelolaan Limbah B3 ke Pendidikan

SURABAYA (Mediabidik) - Anggaran pembangunan tempat penggelolaan limbah B3 sebesar Rp 60 milliar yang ditolak oleh DPRD koya Surabaya, ahkirnya di alihkan untuk pendidikan, pembangunan gedung sekolah maupun gedung pemerintah kota Surabaya.

Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, limbah ini digunakan, tapi tidak dianggarkan tapi diharapkan ada perijinannya dulu dan lainnya setelah itu baru dianggarkan.

"Kalaupun sudah siap semua bisa dilaksanakan 2019 atau PAK di 2020," terang Eri, saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Rabu (28/11/2018).

Dia juga menambahkan, untuk anggaran yang ada akan digunakan untuk pendidikan, sekolah maupun gedung pemerintah. Jadi di tahun 2019 ini seluruh sekolah ketika bisa dilakukan pembangunan dengan model. 

"Satu dengan mengunakan barang dan jasa atau lelang maupun PL. Kedua kalaupun tidak ada penambahan kelas hanya pemeliharaan maka akan dilakukan dengan satgas. Harapan di tahun 2019 tidak ada lagi sekolah yang kumuh," ujarnya.

Terkait penggelolaan limbah, Eri menjelaskan, kemarin kita juga jelaskan bahwa kebutuhan limbah ini mendesak kebutuhan limbah B3 ini. Posisinya sudah banyak yang tidak terbuang.

"Dengan catatan bahwa, limbahnya ini akan tetap terbangun. Jadi insyaallah kalau ijinnya sudah lengkap, Amdalnya sudah lengkap sudah bisa dimasukan di anggaran PAK 2019, kan tinggal fisiknya saja. " paparnya.

"Harapan teman-teman dewan adalah siapkan dulu ijinnya, Amdalnya dan dijinkan oleh pusat barulah diadakan penganggaran untuk kepentingan fisiknya." pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...