SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sempat tertunda selama 3 bulan lamanya, polemik gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemkot Surabaya ahkirnya menemui titik terang, perhari ini Kamis (1/11/2018), pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan dan Penggelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) mencairkan gaji 13 untuk 14.400 PNS pemkot Surabaya.
Yusron Sumartono Kepala Badan Pendapatan dan Penggelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) pemkot Surabaya mengatakan, ditundanya gaji ke 13 disebabkan banyak hal, namun gaji 13 sekarang sudah dicairkan hanya menunggu kecepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing - masing untuk mencairkan gaji ke 13.
Sedangkan untuk besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS, sama halnya dengan gaji ke 14 yang diterima pada waktu itu.
"Gaji ke 13 sudah dicairkan, dan saat ini sudah di proses oleh OPD masing-masing pegawai di Pemkot Surabaya, untuk besaran yang diterima sama dengan besaran gaji 14 yang sudah diterima oleh PNS," ujar Yusron.
Masih menurut Yusron, walaupun ada keterlambatan pemkot Surabaya untuk mencairkan gaji 13, namun menurutnya tidak menyalahi aturan, karena di Peraruran Pemerintah (PP) Nomer 18 Tahun 2018 pasal 4 menjelaskan bahwa gaji 13, jika tidak mampu bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, intinya gaji 13 bisa dibayarkan kepada PNS .
"Ditundanya gaji 13 untuk PNS, itu bukan menyalahi aturan, karena PP 18 Tahun 2018 pasal 4 sudah mengatur bahwa gaji tersebut bisa dibayarkan untuk bulan-bulan berikutnya,"ungkap Yusron.
Menurut Yusron, yang menerima gaji 13 bukan PNS, tetapi anggota DPRD juga menerima gaji 13, akan tetapi mereka juga menerima gaji bulan Nopember barengan dengan gaji 13.
"Bukan hanya PNS yang dapat gaji 13 , tetapi anggota DPRD Surabaya juga menerima gaji 13. Karena anggota dewan merupakan pejabat negara, dan gaji 13 dibayarka bersama gaji bulan Nopember,,"tandas Yusron. (pan)
Comments
Post a Comment