Skip to main content

Yusron : Gaji 13 Dibayarkan Bersama Gaji Bulan November

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sempat tertunda selama 3 bulan lamanya, polemik gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemkot Surabaya ahkirnya menemui titik terang, perhari ini Kamis (1/11/2018), pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan dan Penggelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) mencairkan gaji 13 untuk 14.400 PNS pemkot Surabaya. 

Yusron Sumartono Kepala Badan Pendapatan dan Penggelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) pemkot Surabaya mengatakan, ditundanya gaji ke 13 disebabkan banyak hal, namun gaji 13 sekarang sudah dicairkan hanya menunggu kecepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing - masing untuk mencairkan gaji ke 13. 

Sedangkan untuk besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS, sama halnya dengan gaji ke 14 yang diterima pada waktu itu.

"Gaji ke 13 sudah dicairkan, dan saat ini sudah di proses oleh OPD masing-masing pegawai di Pemkot Surabaya, untuk besaran yang diterima sama dengan besaran gaji 14 yang sudah diterima oleh PNS," ujar Yusron.

Masih menurut Yusron, walaupun ada keterlambatan pemkot Surabaya untuk mencairkan gaji 13, namun menurutnya tidak menyalahi aturan, karena di Peraruran Pemerintah (PP) Nomer 18 Tahun 2018 pasal 4 menjelaskan bahwa gaji 13,  jika tidak mampu bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, intinya gaji 13 bisa dibayarkan kepada PNS .

"Ditundanya gaji 13 untuk PNS, itu bukan menyalahi aturan, karena PP 18 Tahun 2018 pasal 4 sudah mengatur bahwa gaji tersebut bisa dibayarkan untuk bulan-bulan berikutnya,"ungkap Yusron.

Menurut Yusron, yang menerima gaji 13 bukan PNS, tetapi anggota DPRD juga menerima gaji 13, akan tetapi mereka juga menerima gaji bulan Nopember barengan dengan gaji 13.

"Bukan hanya PNS yang dapat gaji 13 , tetapi anggota DPRD Surabaya juga menerima gaji 13. Karena anggota dewan merupakan pejabat negara, dan gaji 13 dibayarka bersama gaji bulan Nopember,,"tandas Yusron. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...