Skip to main content

Karena Mengantongi Ijin OSS, Usaha Cuci Mobil KENZOU Kembali Beroperasi

SURABAYA (Mediabidik) - Karena sudah mengantongi semua perijinan dari pemkot Surabaya yaitu IMB, Amdalalin, IJin Lingkungan, UKL-UPL dan Drainase serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) layanan Perijinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang berlaku di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia yang diresmikan oleh presiden Joko Widodo. Tempat usaha pencucian mobil yang berada di Jalan Laguna Kejawan Mutiara LL 1 No 27 Surabaya kembali beroperasi.

Daniel warga Jalan Puri Asri P.5 No 6 Pakuwon City Surabaya pemilik dari usaha cuci mobil Kenzou di Jalan Laguna Kejawan Mutiara LL 1 No 27 menyampaikan, saya mau cari keadilan, karena semua perijinan sudah kita buat dan sekarang mau bayar pajak gimana. Kalau ngak ada solusinya.

"Kita operasi kembali sejak tanggal (12/10) kemarin. Dan kita ajukan melalui OSS, itu kita mau merubah, tapi tetap terkendala tidak bisa dirubah dan tidak ada solusi dari pemkot," ucapnya saat ditemui dilokasi, Senin (5/11/2018).

"Kalau SKRK, Amdalalin, UKL-UPL, Ijin Lingkungan, Drainase dan IMB sudah dapat dari pemilik lama." ungkapnya.

Daniel menjelaskan, untuk merubah peruntukan dari rumah tinggal menjadi rumah usaha saya mengeluarkan uang Rp 90 juta, itu untuk semua perijinan dan restribusi, melalui konsultan.

"Kalau biayanya sekitar Rp 50 juta kita bayar konsultannya, karena kita terbatas mau gimana. Untuk kedua baru keluar SKRK rumah usaha dan ngak mungkin kita ubah, bearti kita buanglah yang Rp 90 juta." ucapnya.

Masih menurut pria turunan thionghoa, depan tempat saya dibangun Mall seratus meter lagi ada POM Bensin, dan kita disuruh ganti cuci sepeda motor. Apakah kita tidak bisa sama dengan mereka, kita ingin usaha apa saja bisa. Kenapa kita dibatasi, biar kita juga dapat ijin usaha yang sama. Waktu kita tanya ke pengembang, katanya disana peruntukannya barang dan jasa dan di tempat kita untuk rumah tinggal. 

"Seperti kita dapat yang tidak enak sendiri, padahal lokasinya seberangan dan zonanya sama coklatnya. Saya pernah tanyakan ke pengembang kenapa ditempatku ngak boleh buat usaha, alasan mereka ijin dari pemkot belum ada. Padahal dulu sebelum membeli tempat ini, saya sudah tanyakan kesana (pengembang-red) pemkot belum ijinkan semua keputusan dari pemkot, selama pemkot mengijikan pengembang tidak bisa apa-apa."urainya.

Sementara Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi mengatakan, walaupun di mendapat ijin dari OSS, tapi OSS kan harus ada komitmen melaksanakan ijin dari pemerintah daerah baik UKL-UPL, IMB nya.

"Sedangkan UKL-UPL yang dia punya bukan UKL-UPL cuci mobil melainkan jual spare part. Walaupun diubah tetap ngak bisa, yang bisa hanya untuk kegiatan cuci motor," terang Ali.

Ali menjelaskan, karena berlokasi di perumahan dan diperumahan hanya bisa untuk cuci motor sesuai Perwali dan saat ini masih proses sangsi. Dan diberita acaranya sudah ngak sesuai.

"Kita sudah kirim surat peringatan pertama. Dan yang memberi sangsi Cipta Karya dan LH, sangsinya adalah pencabutan IMB dan Ijin Lingkungan itu sesuai hasil resume rapat di asisten." pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh