SURABAYA (Mediabidik) - Karena sudah mengantongi semua perijinan dari pemkot Surabaya yaitu IMB, Amdalalin, IJin Lingkungan, UKL-UPL dan Drainase serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) layanan Perijinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang berlaku di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia yang diresmikan oleh presiden Joko Widodo. Tempat usaha pencucian mobil yang berada di Jalan Laguna Kejawan Mutiara LL 1 No 27 Surabaya kembali beroperasi.
Daniel warga Jalan Puri Asri P.5 No 6 Pakuwon City Surabaya pemilik dari usaha cuci mobil Kenzou di Jalan Laguna Kejawan Mutiara LL 1 No 27 menyampaikan, saya mau cari keadilan, karena semua perijinan sudah kita buat dan sekarang mau bayar pajak gimana. Kalau ngak ada solusinya.
"Kita operasi kembali sejak tanggal (12/10) kemarin. Dan kita ajukan melalui OSS, itu kita mau merubah, tapi tetap terkendala tidak bisa dirubah dan tidak ada solusi dari pemkot," ucapnya saat ditemui dilokasi, Senin (5/11/2018).
"Kalau SKRK, Amdalalin, UKL-UPL, Ijin Lingkungan, Drainase dan IMB sudah dapat dari pemilik lama." ungkapnya.
"Kalau SKRK, Amdalalin, UKL-UPL, Ijin Lingkungan, Drainase dan IMB sudah dapat dari pemilik lama." ungkapnya.
Daniel menjelaskan, untuk merubah peruntukan dari rumah tinggal menjadi rumah usaha saya mengeluarkan uang Rp 90 juta, itu untuk semua perijinan dan restribusi, melalui konsultan.
"Kalau biayanya sekitar Rp 50 juta kita bayar konsultannya, karena kita terbatas mau gimana. Untuk kedua baru keluar SKRK rumah usaha dan ngak mungkin kita ubah, bearti kita buanglah yang Rp 90 juta." ucapnya.
Masih menurut pria turunan thionghoa, depan tempat saya dibangun Mall seratus meter lagi ada POM Bensin, dan kita disuruh ganti cuci sepeda motor. Apakah kita tidak bisa sama dengan mereka, kita ingin usaha apa saja bisa. Kenapa kita dibatasi, biar kita juga dapat ijin usaha yang sama. Waktu kita tanya ke pengembang, katanya disana peruntukannya barang dan jasa dan di tempat kita untuk rumah tinggal.
"Seperti kita dapat yang tidak enak sendiri, padahal lokasinya seberangan dan zonanya sama coklatnya. Saya pernah tanyakan ke pengembang kenapa ditempatku ngak boleh buat usaha, alasan mereka ijin dari pemkot belum ada. Padahal dulu sebelum membeli tempat ini, saya sudah tanyakan kesana (pengembang-red) pemkot belum ijinkan semua keputusan dari pemkot, selama pemkot mengijikan pengembang tidak bisa apa-apa."urainya.
Sementara Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi mengatakan, walaupun di mendapat ijin dari OSS, tapi OSS kan harus ada komitmen melaksanakan ijin dari pemerintah daerah baik UKL-UPL, IMB nya.
"Sedangkan UKL-UPL yang dia punya bukan UKL-UPL cuci mobil melainkan jual spare part. Walaupun diubah tetap ngak bisa, yang bisa hanya untuk kegiatan cuci motor," terang Ali.
Ali menjelaskan, karena berlokasi di perumahan dan diperumahan hanya bisa untuk cuci motor sesuai Perwali dan saat ini masih proses sangsi. Dan diberita acaranya sudah ngak sesuai.
"Kita sudah kirim surat peringatan pertama. Dan yang memberi sangsi Cipta Karya dan LH, sangsinya adalah pencabutan IMB dan Ijin Lingkungan itu sesuai hasil resume rapat di asisten." pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment