Skip to main content

Komisi D Jatim Tuding Anggaran Dinas Perumahan Rakyat Tidak Pro Rakyat

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi D (Pembangunan) DPRD Jawa Timur menilai dana R-APBD Jawa Timur tahun 2019 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jawa Timur kurang berpihak kepada masyarakat. Padahal uang negara itu berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat dan kembali untuk kesejahteraan rakyat. 
Anggota Komisi D DPRD Jatim, H Samwil menemukan adanya belanja senilai Rp 103 miliar lebih dengan judul Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Di dalam anggaran kegiatan tersebut didalamnya mencantumkan anggaran untuk rehab gedung Bakorwil Madiun, Malang, Jember, Pameksan, Bojonegoro senilai Rp 8,2 miliar. Kemudian Belanja meubelair dan furniture di 5 Bakorwil Rp 8,2 miliar serta belanja pembangunan gedung-gedung pemerintahan senilai total Rp 84,7 miliar. 

"Dari total Anggaran Belanja Dinas Cipta Karya (PRKPCK) Jatim Rp 200 miliar lebih, 100 miliar lebih untuk pembangunan gedung pemerintah, selebihnya untuk belanja pegawai kegiatan rutin kantor lalu sebagian kecil lainnya baru untuk rakyat," kata Samwil, di ruang Komisi D DPRD Jatim, Rabu (21/11).
Jumlah anggaran perumahan di Dinas PRKPCK Jatim, kata Samwil terlihat jelas kurang berpihak pada kepentingan rakyat. Padahal sudah jelas, misi Gubernur Jatim Soekarwo untuk APBD 2019 ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. 

"Harusnya kan minimal 50% untuk masyarakat, 50% untuk pembangunan kantor. Tapi faktanya di R-APBD 2019 ini anggaran pemukiman sangat jomplang, lebih banyak untuk kebutuhan pembangunan kantor pemerintah ketimbang untuk rakyat," ungkap Samwil.
Politisi asal Partai Demokrat ini menilai, pembangunan kantor bakorwil dan sejenisnya itu kurang penting. Yang terpenting itu adalah  bagaimana perumahan dan pemukiman untuk masyarakat itu bisa terlayani dengan baik. Kurang tepat ketika melihat anggaran Rp 103 milliar lebih hanya untuk kepentingan rehab kantor Bakorwil lengkap dengan perabotannya. "Padahal kantor Bakorwil itu sudah bagus-bagus," sebutnya. 

Samwil mengaku akan membicarakan temuan ini kedepan ini saya akan bicara dengan semua anggota dan pimpinan Komisi D. "Nggak boleh terlalu timpang begini. Yang diperuntukan untuk masyarakat itu mestinya diutamakan. 
Pihaknya kuatir seperti pengalaman sebelumnya, Ketika Pemprov Jatim memberikan anggaran untuk perbaikan kantor namun kemudian kantor tersebut malah diambil alih pusat. Seperti halnya Kantor-kantor Balai, kemudian Terminal Type A. Nah ini bisa saja terjadi di kantor Bakorwil. Makanya saya sebut dana pembangunan Bakorwil ini belum penting, yang penting itu perumahan untuk rakyat," tandasnya.
Mestinya, kata Samwil, Dinas PRKPCK Jatim ini memprioritaskan anggaran untuk penataan pemukiman kumuh. Perlunya pembangunan rumah layak huni agar masyarkaat bisa hidup sehat.  Contoh di kota Surabaya saja, masih banyak masyarakat yang hidup di daerah-daerah kumuh dan tidak layak huni. Belum lagi fasum yang belum ditangani dengan benar, seperti saluran air yang bagus, MCK yang sehat. Begitu juga kebutuhan perumahan dan pemukiman di desa-desa yang masih banyak berlantai tanah. 

"Harusnya rumah rakyat seperti itu yang direhab, itu baru berpihak pada rakyat. bukan cuma membangun kantor-kantor pemerintah," pungkasnya. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...