Skip to main content

Permudah Perijinan, DLH Surabaya Buka Pelatihan Bimtek Gratis

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mensosialisasikan tentang proses dan tata cara pengurusan perijinan lingkungan diantaranya AMDAL, UKL-UPL, SPPL, TPS Limbah B3 dan IPAL. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya membuka pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) gratis untuk warga Surabaya.

Hal itu disampaikan Ali Murtadlo Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, bimtek ini untuk umum, jadi kenapa kita adakan bimtek, ketika kita melihat pemohon di UPTSA banyak pemohon yang mengeluhkan tentang rumitnya syarat dan proses pengurusan ijin lingkungan.

"Sekarang kita buka semuanya, siapapun pemohon tidak harus konsultan dan masyarakat biasa bisa mengajukan itu. Kecuali AMDAL karena AMDAL harus mempunyai sertifikat, sedangkan SPPL, UKL-UPL, limbah B3 atau limbah cair itu semua bisa, silahkan mengajukan sendiri, jangan tergantung sama orang lain. Biar tau prosesnya gimana," ucap Ali saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (2/11/2018).

Kabid Pelayanan Perijinan menambahkan, maka itu, kita pintarkan masyarakat secara langsung, kalau masyarakat sudah di edukasi, bagaimana caranya dan syaratnya apa, insyaallah mudah diomongi syaratnya apa, kurangnya apa.

"Maka itu kita buat edukasi atau bimbingan teknis (Bimtek) rutin setiap minggu sekali. Baik itu berupa UKL-UPL, Ijin Lingkungan, AMDAL, TPS B3 maupun IPAL. Mereka nanti kalau ngajukan ke UPTSA gampang biar ngak bolak balik,"terangnya.

Mantan Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR pemkot Surabaya melanjutkan, karena apa nantinya kita ngak pingin masyarakat datang ke UPTSA, cukup dirumah atau dikantor merekan upload data, langsung bisa keluar ijinnya.

"Kegiatan ini dilakukan seminggu sekali agar masyarakat tau dan tidak bingung tanya sana sini. Makanya kita adakan sendiri diluar UPTSA tapi di Siola tetap, agar masyarakat bisa belajar secara langsung kita layani caranya gimana, mulai dari masuk lewat online."ungkapnya.

Masih menurut Ali, kegiatan ini baru dilakukan satu kali kemarin minggu kemarin dan akan dilaksanakan lagi pada tanggal 7 November 2018. Dan kegiatan ini akan kita lakukan terus sampek ngak ada yang datang. Saya anggap sudah bisa semuanya.

"Kegiatan ini bertempat di Siola lantai 4, untuk pelatihan kita sediakan waktu mulai jam 9.00. sampai jam 12.00. Berlaku untuk umum tapi harus reservasi dulu, kita batasi setiap kegiatan 50 orang, kalau terlalu banyak nanti ngak efektif," paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...