Skip to main content

Hasil Sidak Bale Hinggil, Komisi C Temukan Kesalahan Amdalalin

SURABAYA (Mediabidik) - Hasil sidak Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdalalin. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu.

Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri  menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.

"Dan ini juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan kemacetan yang ada diatas (jalan Ir. Soekarno)," ujar Saifuddin Zuhri saat melakukan sidak, Senin (26/11/2018).

Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga.

"Perlindungan kepentingan umum ini menjadi utama, sehingga jangan hanya kaitan ini (Bale Hinggil) butuh jalan sehingga dicarikan solusi yang seakan-akan itu sesuai dengan aturan," urainya.

Ia juga menyebut, harusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai, sehingga tidak mengkebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri diatas jalan warga. Komisi C pun menilai jembatan akses masuk harus dibongkar dan mempertanyakan ijin yang diberikan dishub yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Maka saya berharap Dishub jangan mencarikan sebuah solusi rekayasa yang maknanya tidak umum, maknanya untuk pribadi," pungkasnya.

Salah satu warga mengaku mengeluhkan banyaknya masalah yang muncul semenjak adanya jembatan akses masuk Bale Hinggil, karena tinggi jembatan yang hanya sekitar 3 meter. Padahal harusnya jembatan yang dibangun harusnya memiliki tinggi minimal 4,2 meter.

"Ini contohnya, kemarin baru satu minggu yang lalu untuk membetulkan lampu PJU pakai Truk itu pun tidak bisa masuk,"  ujar Indra salah satu warga sekitar Bale Hinggil.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan yang diwakilkan Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas Beta Ramadhani yang turut serta dalam sidak kali ini mengatakan akan melakukan evaluasi kembali dengan tim guna memberikan rekomendasi soal ijin amdalalin Bale Hinggil.

"Ya nanti kita rapatkan kembali, karena ini kan hasilnya dari tim, jadi kita rapatkan kembali dengan tim, nanti hasilnya akan kita share," ujarnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...