Skip to main content

Lantik Bapilu Mataraman, Golkar Maksimalkan Perolehan Kursi

TRENGGALEK (Mediabidik) – DPD Partai Golkar Jawa Timur melantik Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) di wilayah Mataraman yakni di Trenggalek, Magetan dan Ngawi. Sekaligus pelepasan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil VII, DPRD Provinsi Dapil IX dan DPRD Kabupaten.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Jatim Zainudin Amali (ZA) turun sendiri melantik pengurus Bapilu kabupaten di wilayah Mataraman tersebut.  Didampingi sekretaris DPD PG Jatim Sahat Simanjuntak, anggota FPG DPR RI Gatot Sudjito dan sejumlah pengurus DPD PG Jatim serta caleg-caleg muda lainnya. 

Zainudin Amali atau yang akrab disapa ZA mengatakan, pelantikan Ketua Bappilu secara otomatis dijabat oleh Ketua Partai, misalnya Ketua Bappilu Pusat dijabat oleh Ketua Umum DPP Pusat, Bappilu Provinsi Ketuanya juga Ketua DPD Provinsi. 

"Sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah kami bentuk Bapilunya. Sebelum ini di Malang Raya (Malang Kabupaten, Kota Malang, Batu) kemudian hari ini di Trenggalek, Magetan dan Ngawi," terang ZA, di Trenggalek, Selasa (20/11/2018).

ZA menjelaskan, dengan adanya Bapilu secara otomatis mengendalikan segala aktifitas elektoral maupun kegiatan kepartaian. Selama enam bulan waktu berjalan akan difokuskan pada bagaimana pemenuhan target yang telah ditentukan. 

"Target pemilu legislatif kedepan yang kita tetapkan untuk DPR RI Dapil VII 2 kursi, DPRD Provinsi Dapil IX target 2 kursi. Perhitungan target tersebut belum maksimal karena kita menghitung target dengan cara rasional saja dan tidak berlebihan," tutur ZA. 

Sementara itu Sekretaris partai Golkar kabupaten Trenggalek Hj. Miklasiati menyampaikan, dalam pileg kali ini DPD partai Golkar kabupaten Trenggalek sendiri dari 45 caleg mentargetkan perolehan minimal 9 kursi. Tentunya target tersebut harus diimbangi dengan ikhtiar dan kerja keras.

"Pada orientasi pemilu, kemenangan Golkar di Trenggalek menjadi martabat dan amanah. Terutama dalam hal kekuasaan menjadi amanah demi mengabdi untuk masyarakat Trenggalek dengan fokus pada satu tujuan satu visi misi dan satu target, yakni dengan tujuan membangun Trenggalek," paparnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...