Skip to main content

Pemicu Bentrokan di Jalan Gembong, Diduga Karena Sikap Arogansi Satpol PP

SURABAYA (Mediabidik) - Bentrokan antara petugas Satpol PP kota Surabaya dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Gembong Kapasari Surabaya hari ini, Senin (12/11/2018) malam, disinyalir karena sikap petugas Satpol yang dinilai arogan kepada para PKL Kapasari saat melakukan penertiban PKL untuk pindah ketempat sentra PKL milik pemkot Surabaya di Jalan Gembong Asih.

Samsul salah satu tokoh masyarakat PKL Gembong Kapasari mengatakan, biasa mas masalah klasik, arogansi Satpol PP terlalu dikedepankan ketimbang komunikasi secara persuasiv.

"Penertiban itu sendiri sebenarnya tidak perlu dilakukan karena PKL sepatu yang ada di Kapasari gang 2 dan 3 sudah dapat surat pernyataan hitam putih diatas materai. Intinya mereka tidak keberatan berjualan sepatu diareanya," terang Samsul, waktu dikonfirmasi melalui ponselnya.

Tokoh masyarakat yang berdomisili di Pecindilan ini menambahkan, pemicunya juga disebabkan adanya paksaan dari pemkot Surabaya melalui Satpol PP kota Surabaya agar seluruh PKL Gembong Kapasari segera pindah ke sentra PKL milik pemkot di Jalan Gembong Asih.

"PKL dipaksa masuk ke sentra PKL pemkot. Padahal volume antara PKL dan stand yang ada tidak memadai, 600 PKL sedangkan stand yang ada cuma 160. Sementara teman-teman dipaksa masuk, ahkirnya ricuh dan saling klaim." ungkapnya.

Samsul menegaskan, sifat arogan Satpol PP yang pertama, PKL dipaksa masuk sedangkan tempatnya masih amburadul dan proyek belum selesai semua masih jadi separuh dan separuh lagi dikerjakan tahun depan.

"Jumlah stand 160 dan PKL 600, lucunya lagi yang terakomodir PKL bukan dari PKL, Gembong, Kapasari, Ngaglik sesuai konsep awal, ternyata ada PKL dari Nyamplungan dan wilayah lainnya. Intinya ngak tepat sasaran," urainya.

Diwaktu bersamaan Bagus Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP kota Surabaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak mau menjawab bahkan meriject panggilan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...