Skip to main content

Pembangunan Lapangan Tembak Kedung Cowek Dalam Tahap Struktur Bangunan

SURABAYA (Mediabidik) - Progres pembangunan lapangan tembak Jalan Kedung Cowek Surabaya yang baru dikerjakan pada bulan Juli lalu hingga November ini dalam tahap pembangunan struktur bangunan dan pengurukan tanah. Saat ini sudah mencapai 80%, diharapkan pada ahkir Desember 2018 mendatang progresnya mencapai 100% untuk struktur bangunan.

Lapangan tembak berstandar internasional ini dibangun mengunakan dana APBD kota Surabaya sebesar Rp 53 milliar dengan pelaksana PT Media Cipta Perkasa (MCP) yang berdiri di atas lahan seluas 30000 m2 (3 Ha) milik pemkot Surabaya. Rencananya dalam satu lokasi akan dibangun dua arena lapangan tembak In door dan Out door dan tahap finishing akan dilanjutkan tahun depan.

Iman Cristian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) pemkot Surabaya menyampaikan, saat ini terbangun lapangan tembak reaksi dan lapangan tembak prestasi.

"Kalau tembak reaksi sasaran bergerak kemana-mana, kalau tembak prestasi sasarannya tidak bergerak." ujar Iman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/11/2018).

Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR menjelaskan, kalau tembak reaksi semuanya ada 24 arena, kalau tembak prestasi ada 4 arena dengan panjang 25 meter serta satu lagi lapangan tembak prestasi arena besar dengan panjang 50 meter.

"Yang rencananya kita bangun tahun depan ada 63 line, satu arena tembak In door yang panjangnya 10 meter. Dengan ini semua kita sudah memenuhi standar internasional." terangnya.

Alumni ITS jurusan arsitektur ini menambahkan, lapangan tembak prestasi dan reaksi yang kita bangun saat ini mencapai 60 persen dari luas tanah sekitar 30000 m2 atau sekitar kurang lebih 1,8 Ha.

"Per 12 November untuk bangunan struktur mencapai 80%, pekerjaan agak cepat karena yang dibangun cuma struktur saja. Tahun ini cuma struktur dan tahun depan akan dilanjutkan finishing. Karena pekerjaannya cuma struktur saja kita optimis ahkir Desember bisa mencapai seratus persen dan untuk seratus persen semuanya ngak bisa karena perkejaannya terlambat karena terkendala akses," jabarnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...