Skip to main content

Kasatpol PP Surabaya Siap Bertanggung Jawab Soal Insiden Bentrok

SURABAYA (Mediabidik) - Insiden bentrok antara petugas Satpol PP dengan pedagang kaki lima (PKL) Kapasari pada, Senin (12/11/2018) kemarin, menjadi tanggung jawab penuh bagi Kasatpol PP kota Surabaya terkait insiden bentrok kemarin.

Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, saya sampaikan ke mereka bahwa ini semua menjadi tanggung jawab saya. Jadi jangan salahkan anggota saya bertanggung jawab semua ini. 

"Kalau ada hal-hal kurang berkenan saya menyesal dan itu tanggung jawab saya," terang Kasatpol PP, Selasa (13/11).

Saat ditanya perihal stand yang disediakan pemkot tidak sesuai dengan jumlah pedagang, dia menjelaskan, kan repot kita verifikasi juga ngak bisa. Pertama, warga luar Surabaya kan ngak bisa. Kedua, kan ngak bisa kalau aku dapat terus anakku, keponakanku tak masukan sekalian. 

"Kalau seperti itu otomatis meluber, walaupun disiapkan berapa pun ngak cukup," terangnya.

Dia menambahkan, intinya PKL di Kapasari kebanyakan dari luar Surabaya, kemarin kita temukan ada 90 an PKL ber KTP dari luar Surabaya.

"Sedangkan yang terdata PKL Kapasari hanya 118 orang, itu bukan cerita atau usulan orang kita langsung on the spot lihat orangnya berjualan itu yang kita data," jelasnya.

Sementara tokoh masyarakat PKL Gembong Kapasari Samsul Mulyono menyampaikan, sejak kejadian kemarin jam 10 malam, Kasatpol PP kota Surabaya meminta maaf dihadapan perwakilan PKL diruang pertemuan kantor Satpol PP Surabaya.

"Pertemuan tersebut di mediatori Kasat Sabara Polres, Kapolsek Genteng, Babinsa dan Bimaspol," ucap Samsul.

Lanjut Samsul, "Dia (Kasatpol PP) menyampaikan, jangan salahkan anak buah saya, saya yang bertanggung jawab dan saya minta maaf sedalam-dalamnya tolong sampaikan ke PKL," pungkasnya menirukan ucapan Kasatpol PP kota Surabaya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...