SURABAYA (Mediabidik) - Disinyalir melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tempat usaha pencucian mobil (Kenzou) yang ada di Jalan Kejawan Mutiara LL 27 Surabaya akan ditertibkan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) pemkot Surabaya.
Dedy Purwito kasi pengendalian bangunan DCKTR menyampaikan, kita sudah kirim surat peringatan 1, bangunan tidak sesuai IMB. Ini lagi proses peringatan 2.
"IMB selama persyaratan adminitrasi dan teknis terpenuhi ya dikeluarkan. Tapi kalau pelaksanaan tidak sesuai pasti ditertibkan," terang kasi pengendalian bangunan, Rabu (21/11/2018).
Dedi juga menambahkan, CKTR menertibkan sesuai kewenangan, terkait dengan pelanggaran yang tidak sesuai dengan IMB.
"Bangunan yang tidak sesuai IMB akan dilakukan penertiban sesuai Perwali 51 tahun 2017, bisa sampai dilakukan penyegelan oleh Satpol PP untuk bangunan yang tidak sesuai IMB." ujar Dedy.
Masih menurut mantan pegawai Inspektorat menjelaskan, sesuai Perwali 51 tahun 2017, untuk bangunan yang tidak sesuai IMB, tahapan sanksi administratif berupa, peringatan 1, 2 dan 3, selanjutnya pembekuan IMB. Kemudian penyegelan bangunan yang tidak sesuai IMB. " jelasnya.
Lanjut Dedy, Perwali Nomor 51 tahun 2017 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif, sedangkan pelanggaran Perda kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan.
"Intinya DPRKPCKTR mengenakan sanksi administratif terkait dengan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai IMB. Terkait dengan izin usaha dan rekomendasi2 yang lain, pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan OPD masing-masing." paparnya. (pan)
Comments
Post a Comment