Skip to main content

Cipta Karya Segera Tertibkan Tempat Usaha Cuci Mobil Kejawan Mutiara

SURABAYA (Mediabidik) - Disinyalir melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tempat usaha pencucian mobil (Kenzou) yang ada di Jalan Kejawan Mutiara LL 27 Surabaya akan ditertibkan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) pemkot Surabaya.

Dedy Purwito kasi pengendalian bangunan DCKTR menyampaikan, kita sudah kirim surat peringatan 1, bangunan tidak sesuai IMB. Ini lagi proses peringatan 2.

"IMB selama persyaratan adminitrasi dan teknis terpenuhi ya dikeluarkan. Tapi kalau pelaksanaan tidak sesuai pasti ditertibkan," terang kasi pengendalian bangunan, Rabu (21/11/2018).

Dedi juga menambahkan, CKTR menertibkan sesuai kewenangan, terkait dengan pelanggaran yang tidak sesuai dengan IMB.

"Bangunan yang tidak sesuai IMB akan dilakukan penertiban sesuai Perwali 51 tahun 2017, bisa sampai dilakukan penyegelan oleh Satpol PP untuk bangunan yang tidak sesuai IMB." ujar Dedy.

Masih menurut mantan pegawai Inspektorat menjelaskan, sesuai Perwali 51 tahun 2017, untuk bangunan yang tidak sesuai IMB, tahapan sanksi administratif berupa, peringatan 1, 2 dan 3, selanjutnya pembekuan IMB. Kemudian penyegelan bangunan yang tidak sesuai IMB. " jelasnya.

Lanjut Dedy, Perwali Nomor 51 tahun 2017 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif, sedangkan pelanggaran Perda kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan.

"Intinya DPRKPCKTR mengenakan sanksi administratif terkait dengan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai IMB. Terkait dengan izin usaha dan rekomendasi2 yang lain, pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan OPD masing-masing." paparnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni