Skip to main content

Cipta Karya Segera Tertibkan Tempat Usaha Cuci Mobil Kejawan Mutiara

SURABAYA (Mediabidik) - Disinyalir melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tempat usaha pencucian mobil (Kenzou) yang ada di Jalan Kejawan Mutiara LL 27 Surabaya akan ditertibkan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) pemkot Surabaya.

Dedy Purwito kasi pengendalian bangunan DCKTR menyampaikan, kita sudah kirim surat peringatan 1, bangunan tidak sesuai IMB. Ini lagi proses peringatan 2.

"IMB selama persyaratan adminitrasi dan teknis terpenuhi ya dikeluarkan. Tapi kalau pelaksanaan tidak sesuai pasti ditertibkan," terang kasi pengendalian bangunan, Rabu (21/11/2018).

Dedi juga menambahkan, CKTR menertibkan sesuai kewenangan, terkait dengan pelanggaran yang tidak sesuai dengan IMB.

"Bangunan yang tidak sesuai IMB akan dilakukan penertiban sesuai Perwali 51 tahun 2017, bisa sampai dilakukan penyegelan oleh Satpol PP untuk bangunan yang tidak sesuai IMB." ujar Dedy.

Masih menurut mantan pegawai Inspektorat menjelaskan, sesuai Perwali 51 tahun 2017, untuk bangunan yang tidak sesuai IMB, tahapan sanksi administratif berupa, peringatan 1, 2 dan 3, selanjutnya pembekuan IMB. Kemudian penyegelan bangunan yang tidak sesuai IMB. " jelasnya.

Lanjut Dedy, Perwali Nomor 51 tahun 2017 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif, sedangkan pelanggaran Perda kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan.

"Intinya DPRKPCKTR mengenakan sanksi administratif terkait dengan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai IMB. Terkait dengan izin usaha dan rekomendasi2 yang lain, pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan OPD masing-masing." paparnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...