Skip to main content

Berkat Perjuangan Dr, Beny Warga Sidoarjo Lahirkan Bayinya Secara Gratis

SIDOARJO (Mediabidik) - Rasa was - was dari pemuda lugu asal Sidoarjo ini akhirnya merasa plong karena istrinya melahirkan di rumah sakit secara normal tidak dikenai biaya alias gratis .

Sebelumnya rasa was-was diakui oleh Indra warga Desa Kali Cabean kabupaten Sidoarjo ketika istrinya menginjak usia kehamilan 5 bulan karena dia harus memikirkan biaya persalinan sebab BPJS Kesehatan menyatakan tidak akan mencaver lagi untuk ibu yang melahirkan bayinya secara normal atau sehat. 

Namun setelah ia mengetahui bahwa BPJS Kesehatan telah mencabut putusan nya dan menanggung kembali tanpa syarat bagi pembiayaan terhadap tiga jenis layanana kesehatan salah satunya ibu melahirkan bayinya secara sehat atau normal pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. 

"Sejujurnya saya sangat berterimakasih kepada salah satu wakil rakyat asal sidoarjo Dr. Benyamin yang menyatakan kritikan keras di beberapa media beberapa bulan yang lalu terhadap layanan BPJS Kesehatan yang tidak mencaver lagi terhadap 3 jenis layanan kesehatan tersebut," tegas Indra saat di temui di rumahnya di desa Kalipecabean Kabupaten  Sidoarjo, Sabtu ( 3/11).

Didampingi Istrinya Wati Yulika, pria yang keseharian sebagai buruh serabutan ini berharap kepada dr. Benjamin untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat Jawa Timur khususnya Warga Sidoarjo. 

Sementara itu dr.Benjamin Kristianto Mars saat di konfirmasi mengatakan dirinya ikut senang karena BPJS telah menggratiskan kembali 3 jenis layanan yang dianggap sangat merugikan masyarakat tersebut. 

"Sebagai wakil rakyat yang duduk di Gedung DPRD Jatim saya akan terus mengawal kebijakan Pemerintah yang dirasa tidak pro rakyat ini. Saya juga minta kepada Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat,  Jangan sampai lagi ada kebijakan yang merugikan masyarakat, " tegas politisi asal Partai Gerindra Jatim yang maju dari daerah Sidoarjo ini. 

Sekedar diketahui sebelumnya BPJS Kesehatan telah menyatakan tidak akan mencover lagi 3 jenis layanan kesehatan diantaranya katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. 

Namun berkat perjuangan dan kritisi dari salah satu wakil rakyat Jatim yang duduk sabagai anggota DPRD Jatim yakni dr. Benjamin Kristianto Mars akhirnya Mahkamah Agung (MA) mendengarkan dan mengabulkan masukan serta kritikan tersebut supaya BPJS Kesehatan kembali lagi menggratiskan 3 jenis layanan tersebut diatas (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...