Skip to main content

Wakil Ketua Komisi B Laporkan Sekertaris Komis Ke BK DPRD Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) DPRD oleh Sekretaris Komisi B DPRDD kota Surabaya Edi Rahmat perihal kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Perindag kota Yogyakarta pada tanggal 12 November 2018 lalu.

Anugerah Hariyadi Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya menyampaikan, laporan ini berdasarkan hak saya sebagai anggota dewan, jadi kalau saya ingin melaporkan ke BK saya tidak perlu lapor ke ketua komisi.

"Justru saya ijinnya kepada ketua fraksi dan partai saya. Karena berita yang beredar bahwa yang bersangkutan sudah mengaku bahwasannya diperintah oleh ketua komisi," terang Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Senin (19/11/2018).

Anugerah menambahkan, makanya saya ingin hari ini pres konpren agar penulisannya ngak salah, karena berita yang beredar kemarin salah semua penulisannya itu. Yang dikatakan, bahwasannya Mazlan, Edi dan Rio itu kunker ke Jakarta. 

"Padahal Mazlan ikut sejak awal hari Rabu. Pertama yang jadi masalah yang bersangkutan menandatangi surat kunker itu hari Senin sore, saya tanda tangan suratnya Senin siang, yang mengakomodir 7 orang, sedangkan anggota Komisi B 10 orang. Saya kan unsur pimpinan dan hari Senin saya yang ada dikantor, sedangkan Mazlan dan Edi tidak ada dikantor sehingga saya sebagai unsur pimpinan wajib membuat surat itu. " tegasnya.

Masih menurut Anugerah, hari Senin 12 November 2018 tujuan ke Jogja berangkat Selasa sampai Jumat, kemudian sekitar jam 3 sore Edi Rahmat datang ke Komisi B membuat surat terbaru dengan tujuan sama berangkat hari Rabu dan Sabtu.

"Celakanya lagi dia membuat surat yang ditanda tangani sendiri tetapi dia tidak hadir fisik di Jogja, Rabu dan Kamis tidak hadir, dia hadirnya Jumat dan Sabtu. Karena apa, dia Senin membuat surat kunker ke Jogja, Rabu nya dia terbang ke Jakarta ikut pansus tatib kunker," paparnya.

Di waktu yang sama Edi Rahmat Sekertaris Komisi B saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, saya menanggapi biasa-biasa aja, soale kemarin kita ketemu ngak ada masalah.

"Secara langsung tidak pernah ada konflik, kalau kita ketemu biasa aja." ucap Sekertaris Komisi B.

Saat ditanya soal double surat, Edi menjelaskan, hari Senin saya memang mendapar perintah dari ketua untuk membuat surat dan itu sudah saya sampaikan ke grub WA Komisi B.

"Bahwa saya diperintah ketua untuk membuat surat kunker untuk hari Rabu. Jadi yang komunikasi seharusnya dia, karena disini pimpinan tertinggi adalah ketua komisi dan saya hanya sekertaris dan hanya menjalankan tugas," jelasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...