Skip to main content

Komisi C Akan Panggil Semua Pihak Yang Terkait Bale Hinggil

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah mengantongi ijin dan rekomendasi dari beberapa instansi, Komisi C DPRD kota Surabaya membidangi pembangunan, tetap bersikukuh kalau Apartemen Bale Hinggil menyalahi aturan dan Undang-undang Kementrian PU tentang ketinggian jembatan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa kesalahannya soal ketinggian yang tidak sesuai dengan undang-undang Kementerian PU serta tidak adanya ring road.

"Ketinggian tidak boleh, terus mana ring roadnya karena itu berhadapan langsung dengan jalan alteri. Sedangkan ketentuan undang-undang kementerian PU tingginya 4,2 meter." terang Ketua Komisi C, Kamis (29/11/2018).

Ipuk panggilan akrab Syaifudin Zuhri menegaskan, kajian amdalalin tidak memungkinkan untuk menyelesaikan masalah. Justru itu, setelah kami tau mempertanyakan kaitannya. 

"Kalau seandainya awal ijin tidak mengunakan jembatan. Maka bearti, termasuk aturan yang minimal delapan meter itu jalan yang mana, atau menghadap ke sungai atau menghadap jalan existing tiga meter." tanya Ipuk.

Politisi dari partai PDI P ini menambahkan, kalau itu mengacu pada jalan Merr, maka Merr itukan tidak sebidang dengan keberadaan Bale Hinggil. Sehingga Bale Hinggil ini batasi jalan warga yang lebarnya cuma 4 meter.

"Sehingga kalau itu diberikan ijin oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) maupun provinsi, itu hanya memberikan rekom keterkaitan jalan. Kan penuh dengan tafsir, sehingga Dishub seharusnya tidak melihat rekom yang diberikan BBJN, semestinya Dishub sendiri mampu melakukan kajian." ungkapnya.

Ketua Komisi juga mempertanyakan, kajian teknis amdalalin itu hanya dipaksakan atau memenuhi standart untuk menyelesaikan problem yang kemungkinan nanti.

"Pertama, jalan Merr itu jalan yang padat, jalan yang krodit. Kedua, ketika ada tambahan itu, apartemen Bale Hinggil memungkinkan ngak terjadi tambah macet. Kalau rekomnya hanya menambah, menghilangkan trotoar 1,2 meter digeser sehingga dipakai anting-anting yang ditempelkan dengan bentangan 15 meter." jabarnya.

Lanjut Ipuk, memungkinkan ngak untuk bebas jalan di jalan Merr luasnya paling ngak tambahan satu mobil, sehingga tidak terjadi crossing. 

"Dari situ bentangannya paling tidak dihitung supaya tidak menganggu jalan alteri. Diaturannya jalan alteri harus ada jalan ring road, mestinya ada ring roadnya ini dengan bentangan 50 meter, " pungkasnya.

Perlu diketahui, terkait masalah tersebut Ketua Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan perijinan maupun rekomendasi yang dikeluarkan untuk Bale Hinggil. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...