SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun sudah mengantongi ijin dan rekomendasi dari beberapa instansi, Komisi C DPRD kota Surabaya membidangi pembangunan, tetap bersikukuh kalau Apartemen Bale Hinggil menyalahi aturan dan Undang-undang Kementrian PU tentang ketinggian jembatan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa kesalahannya soal ketinggian yang tidak sesuai dengan undang-undang Kementerian PU serta tidak adanya ring road.
"Ketinggian tidak boleh, terus mana ring roadnya karena itu berhadapan langsung dengan jalan alteri. Sedangkan ketentuan undang-undang kementerian PU tingginya 4,2 meter." terang Ketua Komisi C, Kamis (29/11/2018).
Ipuk panggilan akrab Syaifudin Zuhri menegaskan, kajian amdalalin tidak memungkinkan untuk menyelesaikan masalah. Justru itu, setelah kami tau mempertanyakan kaitannya.
"Kalau seandainya awal ijin tidak mengunakan jembatan. Maka bearti, termasuk aturan yang minimal delapan meter itu jalan yang mana, atau menghadap ke sungai atau menghadap jalan existing tiga meter." tanya Ipuk.
Politisi dari partai PDI P ini menambahkan, kalau itu mengacu pada jalan Merr, maka Merr itukan tidak sebidang dengan keberadaan Bale Hinggil. Sehingga Bale Hinggil ini batasi jalan warga yang lebarnya cuma 4 meter.
"Sehingga kalau itu diberikan ijin oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) maupun provinsi, itu hanya memberikan rekom keterkaitan jalan. Kan penuh dengan tafsir, sehingga Dishub seharusnya tidak melihat rekom yang diberikan BBJN, semestinya Dishub sendiri mampu melakukan kajian." ungkapnya.
Ketua Komisi juga mempertanyakan, kajian teknis amdalalin itu hanya dipaksakan atau memenuhi standart untuk menyelesaikan problem yang kemungkinan nanti.
"Pertama, jalan Merr itu jalan yang padat, jalan yang krodit. Kedua, ketika ada tambahan itu, apartemen Bale Hinggil memungkinkan ngak terjadi tambah macet. Kalau rekomnya hanya menambah, menghilangkan trotoar 1,2 meter digeser sehingga dipakai anting-anting yang ditempelkan dengan bentangan 15 meter." jabarnya.
Lanjut Ipuk, memungkinkan ngak untuk bebas jalan di jalan Merr luasnya paling ngak tambahan satu mobil, sehingga tidak terjadi crossing.
"Dari situ bentangannya paling tidak dihitung supaya tidak menganggu jalan alteri. Diaturannya jalan alteri harus ada jalan ring road, mestinya ada ring roadnya ini dengan bentangan 50 meter, " pungkasnya.
Perlu diketahui, terkait masalah tersebut Ketua Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan perijinan maupun rekomendasi yang dikeluarkan untuk Bale Hinggil. (pan)
Comments
Post a Comment