SURABAYA (Mediabidik) - Syafiuddin Asmoro telah resmi berhenti dari kursi Anggota DPRD Jatim, Senin (5/11).
Kursi politisi Partai Gerindra itu pun digantikan oleh rekan sejawatnya, Kagik Martolo.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pun telah dilakukan melalui mekanisme sidang Paripurna DPRD Jatim. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Syafiuddin terpaksa berhenti dari keanggotaannya di dewan, karena ia mencalonkan diri di pemilu 2019 dari partai yang berbeda. Mantan anggota DPRD dari dapil XI Jatim (Madura) ini akan maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai caleg DPR RI.
Ketentuan PAW tersebut merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.
Sementara itu, Kagik Martolo, pengganti Syafiuddin Asmoro merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga dari dapil XI Jatim (Madura). Pada pileg 2019 mendatang, Kagik rencananya akan kembali menjadi caleg Gerindra dari dapil yang sama.
Di DPRD Jatim, Kagik akan menempati Komisi D DPRD Jatim bidang pembangunan. "Melalui sidang ini dan disahkannya saudara, maka sekaligus kami menyampaikan selamat bertugas," kata Pimpinan sidang Paripurna, Kusnadi di tempat yang sama.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang juga menyaksikan jalannya proses PAW pun ikut mendoakan kiprah mantan kepala desa tersebut. "Semoga dengan diberikannya tugas ini bisa menjadi amal ibadah bapak. Terutama, atas jasa dalam membangun Jawa Timur," kata Pakde Karwo di tempat yang sama. (Rofik)
Comments
Post a Comment