Skip to main content

Melalui PAW Kagik Martolo Resmi Jabat Anggota DPRD Jatim Gantikan Syafiuddin Asmoro

SURABAYA (Mediabidik) - Syafiuddin Asmoro telah resmi berhenti dari kursi Anggota DPRD Jatim, Senin (5/11). 
Kursi politisi Partai Gerindra itu pun digantikan oleh rekan sejawatnya, Kagik Martolo. 

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pun telah dilakukan melalui mekanisme sidang Paripurna DPRD Jatim. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

Syafiuddin terpaksa berhenti dari keanggotaannya di dewan, karena ia mencalonkan diri di pemilu 2019 dari partai yang berbeda. Mantan anggota DPRD dari dapil XI Jatim (Madura) ini akan maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai caleg DPR RI. 

Ketentuan PAW tersebut merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu. 

Sementara itu, Kagik Martolo, pengganti Syafiuddin Asmoro merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga dari dapil XI Jatim (Madura). Pada pileg 2019 mendatang, Kagik rencananya akan kembali menjadi caleg Gerindra dari dapil yang sama. 

Di DPRD Jatim, Kagik akan menempati Komisi D DPRD Jatim bidang pembangunan. "Melalui sidang ini dan disahkannya saudara, maka sekaligus kami menyampaikan selamat bertugas," kata Pimpinan sidang Paripurna, Kusnadi di tempat yang sama.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang juga menyaksikan jalannya proses PAW pun ikut mendoakan kiprah mantan kepala desa tersebut. "Semoga dengan diberikannya tugas ini bisa menjadi amal ibadah bapak. Terutama, atas jasa dalam membangun Jawa Timur," kata Pakde Karwo di tempat yang sama. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...