Skip to main content

Dewan Alihkan Anggaran Pembangunan Pengolahan Limbah B3 ke Box Culvert

SURABAYA (Mediabidik) – Meskipun pengajuan anggaran untuk pembangunan tempat pengolahan limbah B3 senilai Rp 20 milliar melalui RAPBD 2019 telah di coret oleh DPRD. Namun Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa rencana tersebut tetap menjadi program Pemkot Surabaya.

Penegasan ini disampaikan WS - sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, bahwa ijin dan kelengkapannya tetap diurus Pemkot Surabaya sampai tuntas.

"Jika urgenitas itu diperlukan maka nanti bisa kita ajukan lagi ke dewan melalui RPAK, itupun kalau seluruh ijin dan kelengkapannya sudah kita punyai," ucapnya ke sejumlah awak media usai menghadiri acara Rapat Paripurna di DPRD Surabaya. Jumat (23/11/2018)

Ditanya soal kesiapan lahannya, Ketua DPC PDIP Surabaya ini menjelaskan jika sedang dilakukan evaluasi, meskipun sudah mendapatkan masukan di wilayah Barat dari DPRD.

"Terkait lokasi juga sedang evaluasi, kalau katanya DPRD itu berat di wilayah Barat, nah itu kan bagian dari evaluasi,' tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan bahwa pengajuan alokasi APBD 2019 untuk pembangunan tempat pengolahan limbah B3 dari pemkot Surabaya telah dialihkan ke pembangunan box culvert.

"Wilayah Kota Surabaya masuk kategori emergency memang iya. Tapi masalahnya, itu kan menjadi kewenangan pusat, apalagi rencana ini juga menyangkut soal tempat (lahan yang akan digunakan)," tutur politisi asal Fraksi PKB ini.

Menurut dia, pembangunan ini menyangkut soal limbah racun yang sangat berbahaya, sehingga masih diperlukan beberapa kajian dan persiapan termasuk soal DED nya.

"Jadi tahapannya harus dilalui, mulai dari DED nya, apalagi ini menyangkut soal pengolahan limbah racun, apa TPA Benowo akan dirusak, kan nggak mungkin, intinya kalau semua tahapan disiapkan dengan baik, ya nanti kita siapkan anggarannya. Infonya, selama ini kan dibuang ke Cilengsi," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...