Skip to main content

DPRD Jatim Minta Bank Jatim Perbaiki Kinerjanya

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD Jatim menyoroti kinerja Bank Jatim. Pasalnya, kinerja BUMD milik Pemprov Jatim tersebut perlu ditingkatkan terlebih menjelang 2019 mendatang.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan yang harus diperbaiki manajemen Bank Jatim sebagai BUMD milik Pemprov Jatim sebagai BUMD penyumbang pendapatan terbesar bagi APBD Jatim.
"Kami akui kalau laba bank Jatim mengalami pertumbuhan 4 persen per September 2018 ini mencapai Rp 1, 06 T. Tapi NPL (Non Performing Loan) atau tunggakan tahun 4,25 dimana sebelumnya 4,6. Kami berharap direksi bisa menekan NPL tersebut dimana idealnya perbankan batas maksimalnya diatas 5. Kami berharap pihak bank Jatim bisa menekan mencapai 2,"ungkap pria yang juga sekretaris DPW PKS Jatim di Surabaya, Jumat (2/11/2018).
Pria kelahiran Banten ini juga menyoroti kinerja bank Jatim dalam proses pendirian BUS (Bank Umum Syariah). " Kami selama ini dijanjikan terus oleh dirut kalau akan Spin Off. Tapi tak kunjung terealisasi. Ini yang kami pertanyakan ke pihak bank Jatim. Pihak Bank Jatim selalu menjanjikan spin off sejak tahun 2016 sampai sekarang tak terealisasi,"sambungnya.
Diungkapkan oleh Irwan, setelah koordinasi intensif dengan pihak OJK dan Kemendari telah diberikan jalan keluar untuk realisasi pendirian BUS." Dari OJK kami diberikan solusi agar pihak Bank Jatim penyertaan modal dari bank jatim lewat BUS tidak harus satu waktu bisa diangsur 3 kali. Jika 500 M yang disetorkan tentunya tak mencukupi bagi APBD Jatim maka OJK memperbolehkan penyetoran awal Rp 200 M. Hal ini segera terealisasi pada tahun 2019,"jelasnya.
Sedangkan dari pihak Kemendagri, sambung Irwan Setiawan, untuk pendirian BUS tersebut diperlukan sebuah perda. "Akhirnya dengan pihak Kemendagri disepakati untuk membuat perda. Komisi C DPRD Jatim akan mengusulkan perda tersebut akan diusulkan tanggal 5 November 2018. Harapannya perda tersebut didok pada tanggal 28 November 2018 bersamaan dengan penggedokan APBD Jatim 2019 mendatang," pungkasnya.(Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...