Skip to main content

Komisi E DPRD Jatim Gagas Perda Perlindungan Konsumen

SURABAYA (Mediabidik) - Pada momentum Hari Perlindungan Konsumen yang jatuh tanggal 20 April, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Mochamad Eksan mengusulkan perlunya ada peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan konsumen di Jawa Timur. Perda itu penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur dari bahan-bahan berbahaya yang terkandung lama makanan.
          
Politisi NasDem yang akrab disapa Eksan ini mengungkapkan, Perda ini nantinya mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, Jatim perlu memiliki Perda Perlindungan Konsumen untuk melengkapi aturan yang tidak tercover dalam undang-undang. Ia mencontohkan, jajanan olahan industri rumah tangga yang kerap di jual pada anak-anak sekolah. Menurutnya jenis jajanan tersebut mayoritas jauh dari higienis dan aman bagi kesehatan.
        
"Ini ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan generasi bangsa. Sebab, banyak jajanan yang dijual pada anak-anak SD itu mengandung bahan berbahaya seperti pewarna dan pengawet kimia. Saya kira itu harus ditertibkan, karena bila dikonsumsi dalam waktu panjang akan menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker," urai Eksan saat di temui diruang kerjanya, Rabu (19/4).
       
Wakil Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat ini menambahkan, selain untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur yang notabene adalah sebagai konsumen. Perda Perlindungan Konsumen juga melindungi aqidah masyarakat Jawa Timur yang mayoritas muslim. Sebab, banyak makan dan minuman yang beredar mengandung zat yang tidak halal.
         
Karena itu, dalam perda nanti harus tercantum kewajiban jaminan halal bagi produsen maupun pedagang terhadap produk mereka. atau sebaliknya, mereka mencantumkan produk itu Non Halal bila memang mengandung zat yang tidak sesuai syariat Islam, seperti alcohol atau lemak babi.
        
"Jadi perda ini sifatnya selain preventif juga protektif, karena itu kehalalan produk juga harus diatur. Ini penting, sebab menyangkut aqidah seorang muslim," ujar Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Jember ini.
         
Penulis buku berjudul Kiai Kelana yang merupakan biografi Kiai Muchith Muzadi ini menilai sudah waktunya parlemen menginisasi perda perlindungan konsumen untuk melindungi 40 juta warga Jawa Timur. Dengan adanya perda, tentunya akan mempermudah langkah aparat di lapangan, sebab jelas petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) di lapangan.
        
Eksan melanjutkan, nantinya perda itu juga bisa diinisiasi oleh Kabupaten/Kota sebagai payung hukum dalam rangka perlindungan konsumen di daerah. Dengan begitu, antara aparatur terkait seperti BP POM, Dinkes, Disdag maupun Kepolisian bisa bersinergis.
       
"Perda ini akan memudahkan koordinasi dan gerak aparat di lapangan karena jelas payung hukumnya, sehingga tidak sporadis seperti selama ini," pungkas presidium KAHMI Jember tersebut. ( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...