SURABAYA – Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait adanya aroma korupsi dalam penyelidikan hilangnya dua aset pemkot Surabaya, yaitu Jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya dan Waduk Wiyung Babadan Surabaya di beberapa media minggu lalu menuai kritikan dari Edi Purbowo selaku Legal Hukum PT Assa Land (Marvell City).
Edi Purbowo mengatakan Kejari Surabaya terlalu dini mengambil sikap dan menyatakan adanya aroma korupsi dalam penyelidikan jalan Upa Jiwa yang diklaim sebagi aset milik pemkot Surabaya tanpa didasari dasar hukum yang jelas.
"Pertama pemkot mengklaim kalau itu aset dia karena tercatat dalam simpanan barang daerah (Simbada), kedua dia (pemkot) mempunyai peta 1930, padahal yang mencatat dalam simbada itu dulu siapa, pemkot juga tidak tau. Peta 1930 yang buat dari instansi mana, yang buat juga ngak jelas, bagaimana Kejari bisa langsung mempercayai kalau ini asetnya pemkot dan alas hak kepemilikan tanah itu bukan dari Simbada saja,"kata Edi, saat ditemui diruang kerjanya jalan Johar 10 Surabaya. Kamis (6/4).
Edi juga mejelaskan," Kalau seandainya itu benar-benar aset pemkot, kan mesti pemkot menguasai, sedangkan tanah itu sudah 25 tahun tidak dikuasai, jadi terisolir, merupakan suatu bangunan ada pagarnya dan jalan atau obyek sengketa yang dimaksud tidak pernah ada aspal, hanya semak belukar, itu satu, kedua tidak pernah ada papan nama jalan Upa Jiwa, ketiga kalau itu asetnya pemkot tentunya pemkot mempunyai biaya perawatan yang rutin terhadap asetnya dia, ke empat daerah Ngagel itu rata-rata tanah bekas igendom yang mana pemindahan haknya harus dilakukan konversi, sejauh ini pemkot tidak pernah melakukan konversi, otomatis tanah tersebut tanah sisa igendom dan jadi milik Negara,"paparnya.
Dia juga menambahkan,"Setelah menjadi milik Negara, siapapun bisa memohon hak, itupun ada aturannya, salah satunya yang menguasai obyek tersebut selama kurang lebih sekian tahun dan disaksikan warga setempat dan segala macam, jadi menurut saya untuk jelasnya ini aset pemkot kok saya masih bingung,"pungkasnya.
Lanjut Edi," Karena Marvel City sudah mengtake over (ambil alih) lahan yang terbengkalai di daerah Ngagel untuk kita ujudkan untuk kepentingan umum, tapi karena jalan ini kita tidak mempunyai haknya, kita mohon ke BPN, karena kita merasa ini tanah sisa Igendom Nomor 1304 yang mana terbengkalai yang sudah kita kuasai selama 25 tahun, disini pemkot tidak menguasai fisiknya sama sekali dan tidak ada nama jalan Upa Jiwa dan luasan yang tercatat di simbada itukan jalannya lurus, dan yang tercatat dalam simbada luasnya 5600 m2, tapi yang tengah luasnya kurang lebih 1900 m2,"ungkapnya.
Disinggung, terkait temuan Kejari Surabaya adanya aroma korupsi, dia menjelaskan, terlalu dini Kejaksaan ngomong begitu," Karena apa, dua bukti yang disampaikan pemkot, bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah tersebut, cuma catatan di Simbada, kapan dicatatnya juga ngak tau, kedua peta kota Praja 1930 siapa yang buat instansi mana juga tidak tau, ketika pemkot kalau merasa menyatakan ini aset pemkot caranya bagaimana perolehannya, karena jelas-jelas tanah itu Igendom, perolehannya bagaimana, karena sejauh ini pemkot tidak pernah konversi, kalau tidak ada yang mengkonversi berarti tanah itu jadi tanah negara, siapapun berhak memohon alas haknya,"pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment