Skip to main content

Edi Purbowo : Kejari Surabaya Terlalu Dini Ngomong Adanya Aroma Korupsi

SURABAYA – Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait adanya aroma korupsi dalam penyelidikan hilangnya dua aset pemkot Surabaya, yaitu Jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya dan Waduk Wiyung Babadan Surabaya di beberapa media minggu lalu menuai kritikan dari Edi Purbowo selaku Legal Hukum PT Assa Land (Marvell City).

Edi Purbowo mengatakan Kejari Surabaya terlalu dini mengambil sikap dan menyatakan adanya aroma korupsi dalam penyelidikan jalan Upa Jiwa yang diklaim sebagi aset milik pemkot Surabaya tanpa didasari dasar hukum yang jelas.
"Pertama pemkot mengklaim kalau itu aset dia karena tercatat dalam simpanan barang daerah (Simbada), kedua dia (pemkot) mempunyai peta 1930, padahal yang mencatat dalam simbada itu dulu siapa, pemkot juga tidak tau. Peta 1930 yang buat dari instansi mana, yang buat juga ngak jelas, bagaimana Kejari bisa langsung mempercayai kalau ini asetnya pemkot dan alas hak kepemilikan tanah itu bukan dari Simbada saja,"kata Edi, saat ditemui diruang kerjanya jalan Johar 10 Surabaya. Kamis (6/4).

Edi juga mejelaskan," Kalau seandainya itu benar-benar aset pemkot, kan mesti pemkot menguasai, sedangkan tanah itu sudah 25 tahun tidak dikuasai, jadi terisolir, merupakan suatu bangunan ada pagarnya dan jalan atau obyek sengketa yang dimaksud tidak pernah ada aspal, hanya semak belukar, itu satu, kedua tidak pernah ada papan nama jalan Upa Jiwa, ketiga kalau itu asetnya pemkot tentunya pemkot mempunyai biaya perawatan yang rutin terhadap asetnya dia, ke empat daerah Ngagel itu rata-rata tanah bekas igendom yang mana pemindahan haknya harus dilakukan konversi, sejauh ini pemkot tidak pernah melakukan konversi, otomatis tanah tersebut tanah sisa igendom dan jadi milik Negara,"paparnya.

Dia juga menambahkan,"Setelah menjadi milik Negara, siapapun bisa memohon hak, itupun ada aturannya, salah satunya yang menguasai obyek tersebut selama kurang lebih sekian tahun dan disaksikan warga setempat dan segala macam, jadi menurut saya untuk jelasnya ini aset pemkot kok saya masih bingung,"pungkasnya.
Lanjut Edi," Karena Marvel City sudah mengtake over (ambil alih) lahan yang terbengkalai di daerah Ngagel untuk kita ujudkan untuk kepentingan umum, tapi karena jalan ini kita tidak mempunyai haknya, kita mohon ke BPN, karena kita merasa ini tanah sisa Igendom Nomor 1304 yang mana terbengkalai yang sudah kita kuasai selama 25 tahun, disini pemkot tidak menguasai fisiknya sama sekali dan tidak ada nama jalan Upa Jiwa dan luasan yang tercatat di simbada itukan jalannya lurus, dan yang tercatat dalam simbada luasnya 5600 m2, tapi yang tengah luasnya kurang lebih 1900 m2,"ungkapnya.

Disinggung, terkait temuan Kejari Surabaya adanya aroma korupsi, dia menjelaskan, terlalu dini Kejaksaan ngomong begitu," Karena apa, dua bukti yang disampaikan pemkot, bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah tersebut, cuma catatan di Simbada, kapan dicatatnya juga ngak tau, kedua peta kota Praja 1930 siapa yang buat instansi mana juga tidak tau, ketika pemkot kalau merasa menyatakan ini aset pemkot caranya bagaimana perolehannya, karena jelas-jelas tanah itu Igendom, perolehannya bagaimana, karena sejauh ini pemkot tidak pernah konversi, kalau tidak ada yang mengkonversi berarti tanah itu jadi tanah negara, siapapun berhak memohon alas haknya,"pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...