Skip to main content

Dewan Jatim Desak PG KTM Perbaiki Pengolahan Limbah

SURABAYA (Mediabidik)  - Dalam melaksanakan reses guna menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) X Gresik-Lamongan, Drs.Husnul Aqib ,MM  menerima keluhan warga terkait bau dari limbah Pabrik Gula Kebun Tebu Mas (PG KTM), masyarakat disana meminta agar wakil rakyatnya mendesak pihak pabrik PG KTM supaya memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.
     
"Kami masyarakat Lamongan setuju dan senang dengan adanya pabrik tersebut (KTM). Asalkan untuk pengolahan limbahnya diatur lebih bagus lagi agar tidak terimbas kepada masyarakat lagi," Ucap Aqib saat di temui usai Paripurna, Senin (10/4).
      
Adapun, masih terang Aqib, pihak Pabrik Gula Kebun Tebu Mas (PG KTM) sendiri mengakui memang bau itu memang ada, meski demikian bau tersebut masih di ambang batas kewajaran, sepertinya hal di pabrik-pabrik lain.
      
Sementara itu pihak PG KTM sendiri saat di temui mengatakan, "Kami tidak menampik memang pabriknya mengeluarkan bau. Namun bau tersebut tingkatnya masih sangat rendah. Seberapa tingkat baunya, kami tidak perlu klarifikasi karena jika mau datang ke sini (pabrik) akan tahu," kata Quality Assurance/Quality Control PG KTM Herman Faturahman saat dihubungi.
      
Ia menjelaskan, masalah bau ini  berawal dari musibah letupan tangki tetes yang terjadi akibat reaksi maillard pada 26 Agustus 2016 dan robohnya bak equalisasi pada 24 Oktober 2016."Nah, karena itu ada volume yang harus ditampung di kolam, karena IPAL kita terbatas," ungkap Herman.
       
Perlu diketahui, reaksi maillard adalah reaksi pencoklatan non-enzimatis yang terjadi karena adanya reaksi antara gula pereduksi dengan gugus amin bebas dari asam amino atau protein. 
       
Lebih lanjut, Herman menerangkan, setelah kedua insiden itu terjadi, pihak PG KTM sudah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur. Namun demikian tidak serta merta cairannya bisa dikembalikan ke tangki. 
        
"Saat itu terjadi stuck sehingga timbul lah bau. Tapi kita tidak tinggal diam. Upaya yang kita lakukan diantaranya melakukan install aerator dan meningkatkan PH dengan cara menambah kapur dan soda yang di-inject-kan. Juga ditambahkan mikrobia untuk penghilang bau. Semua sudah kita lakukan," papar dia.
        
Ditambahkan, sejak pabrik berdiri sudah dilengkapi IPAL. Tapi molasses tetes tebu yang tumpah dan ditampung itu kadar COD-nya tinggi sehingga tidak bisa paksa diolah langsung. "Beban limpahan tetes sangat besar. Diolah sedikit-sedikit IPAL kita didesain terbatas, karena ada tambahan tumpahan, bebannya jadi tinggi. Tidak bisa langsung diolah semua," pungkasnya. (rofik)
.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...