SURABAYA (Mediabidik) - Polemik pemblokiran rekening PD Pasar Surya oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil I Jatim, mendapat perhatian anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Ahmad Zakaria Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya mengatakan, cara lainnya adalah blokir bisa dibuka, cicilan bisa dinegoisasi berapa, separuhnya yang termin ini atau sebagainya.
"Misalnya, karena ini belum dicoba. Inikan pemerintah daerah bukan swasta, karena PD Pasar bagian dari BUMD, BUMD adalah salah satunya dari bagian pelayanan, jadi tidak boleh kita menyamakan dengan swasta diblokir langsung mati rekeningnya tidak bisa keluar tidak bisa masuk, "terang Zakaria, Kamis (20/4).
Zakaria juga menambahkan, tapi menambah cicilan atau melunasi cicilan tidak boleh dibebankan dari pedagang.
"Dengan cara menambah restribusi, atau menaikan besaran, ini akan diprotes pedagang dan protesnya pasti ke Komisi B, oleh sebab itu harus cermat, penambahannya gimana, apakah melalui bantuan APBD ataukah melalui skema yang lain, "jelasnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini, juga berharap Ketua Komisi B DPRD Surabaya untuk mengagendakan rapat, kalau perlu Kanwil dan PD Pasar juga bisa dipanggil, untuk meminta klarifikasi.
"Dari situ kemudian tidak merugikan banyak pihak, saya juga kasihan dengan karyawan PD Pasar, juga pedagang kalai dikorbankan akibat rencana kenaikan, "pungkasnya.
Lanjut Zakaria, dia meminta adanya transparansi tentang laporan keuangan di PD Pasar. Kalau memang ada masalah sampaikan terbuka, jangan ditutup-tutupi, jangan kemudian laporan keuangan itu tidak disampaikan.
" Kita tidak bisa melihat ini sehat atau tidak, oke ada laporan keuangan betul tidak itu, kita kok curiga lakukan audit investigasi, kenapa untuk bayar cicilan tidak dilakukan. Padahal tahun-tahun lalu sudah, kenapa 2016 kok belum," paparnya. (pan)
Comments
Post a Comment