Skip to main content

Komisi C Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi, Sebelum Mengusur

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemkot Surabaya melakukan pengusuran 75 bangunan di wilayah Pandegiling Surabaya, mendapat sorotan wakil ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga, jika ingin melakukan penggusuran rumah warga. Sosialisasi ini sangat penting agar warga tidak stress saat tiba-tiba dikirimi surat pembongkaran rumah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, mengatakan, saat ini ada sekitar 75 Kartu Keluarga rumah warga di daerah Pandegiling yang siap digusur oleh Pemkot Surabaya, karena lahannya memang lahan umum milik Pemkot, melainkan bukan milik warga.

Dikatakan oleh Buchori Imron, 75 rumah warga Pandegiling tersebut saat ini sudah menerima surat untuk pembongkaran karena lahannya akan diambil alih oleh Pemkot Surabaya untuk perluasan jalan di area Pandegiling.

"Namun saya meminta kepada Pemkot untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu jika ingin membongkar rumah warga, hal ini dilakukan agar psikis warga tidak terganggu. Nah kalo psikologis warga terganggu nanti bisa stres warga, dan akibatnya fatal bisa saja meninggal."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/04/17).

Ia menjelaskan, masalah rumah warga Pandegiling yang katanya mau dibongkar sekarang sudah mendapat surat peringatan dari Pemkot. Buchori menjelaskan, rumah warga di Pandegiling baik yang memiliki IMB maupun tidak memang jika lahannya untuk kepentingan umum harus direlakan untuk digusur.

"Apalagi yang tidak memiliki sertifikat rumah atau IMB, ya memang harus dilepas lahannya jika sewaktu-waktu diambil oleh Pemkot."tegasnya.

Lebih lanjut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya tersebut mengatakan, 75 rumah warga yang akan dibongkar tersebut memang menyalahi GS atau Garis Sepadan dan warga tidak memilik alas hak apa-apa, jadi ya harus direlain jika digusur oleh Pemkot Surabaya. 

"Ya jika memang untuk kepentingan umum, warga mau tidak mau harus siap digusur sama Pemkot."ungkapnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...