Skip to main content

Omset Menurun Pedagang PIOS Wadul Komisi B Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya dengan tujuan mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar segera menutup beberapa pasar grosir illegal yang berada di beberapa tempat di Kota Surabaya, karena berdampak terhadap penjualannya yang semakin sepi.

"Makanya, saya mengadukan kepada DPRD Surabaya ini untuk meminta keadilan menutup pasar-pasar grosir yang illegal itu," kata salah satu pedagang PIOS Kadek Buana saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin, (17/4/2017).

Menurut Kadek, pasar grosir illegal itu adalah pasar-pasar yang tidak mengantongi izin menjual grosir dan hanya mendapatkan izin menjual eceran. Namun, kenyataannya di lapangan mereka juga menjual grosir, sehingga pasar tersebut sudah melanggar Peraturan daerah karena tidak sesuai dengan perizinannya.

"Saya minta peraturan daerahnya segera ditegakkan. Kalau izinnya eceran ya harus jual eceran, kalau izinnya grosir maka harus jual grosir," kata dia.

Pasar grosir illegal ini ditemukan di beberapa tempat, diantaranya Pasar Tanjungsari dan Dupak serta beberapa pasar grosir lainnya yang tidak mengantongi izin grosir. Adapun dampak dari pasar grosir illegal ini sangat signifikan terhadap para pedagang di PIOS. 

"Awalnya kami sangat laris dan ramai, tapi setelah semakin banyak pasar grosir illegal, kami mengalami penurunan hingga 80 persen," kata dia.

Salah satu pengelola PIOS, Trisila, mengaku mendukung langkah para pedagang yang mengadukan ke dewan, karena mereka sebagai patner pedagang tentunya mengetahui keresahan pedagang. Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa pasar yang izinnya eceran, tapi malah menjual grosir, sehingga hal ini melanggar perda Kota Surabaya.

"Kami bawa file foto dan video yang membuktikan bahwa ada beberapa pasar sudah melakukan grosir," kata dia.

Trisila pun meminta staf Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk memutar dan menayangkan foto serta video hasil rekamannya, sehingga di video tersebut tampak jelas para pedagang yang melakukan jual beli grosir, bukan eceran. Beberapa komunikasi antara pedagang dengan pembeli di video tersebut juga semakin meyakinkan bahwa pedagang jual grosir. 

"Ini harus grosir, tidak boleh ngecer," kata salah satu pedagang dalam video tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur meminta kepada perwakilan Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.

"Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya," kata Mazlan saat memimpin dengar pendapat itu.

Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir illegal yang tidak mematuhi perda. Apabila memang melanggar, maka pasar tersebut bisa sampai pada pencabutan izin dan pembekuan atau bahkan penutupan pasar.

"Jadi, Pemkot harus  segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni