Skip to main content

Ali Musyafak : Perpanjangan Dua Jabatan Direksi PDAM Surabaya Cacat Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Perpanjangan jabatan dua Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya oleh walikota Surabaya Tri Risma Harini pada tanggal 5 April 2017 kemarin, dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan pelanggan PDAM kota Surabaya Ali Musyafak, karena dianggap telah menyimpang dari Pasal ayat (4), Pasal 5 ayat 4 dan 5 serta Pasal 11 ayat 1 dan 3 Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Darah Air Minum.



" Karena mereka sudah tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang strategis dalam permasalahan di PDAM sehingga sangat berdampak buruknya Pelayanan kepada Masyarakat," kata Ali Musyafak, Kamis (6/4).

Ali melanjutkan, pengisian kekosongan jabatan Direksi tanpa mengindahkan peraturan dan perundang-undangan tersebut bisa dipastikan akan menutup kesempatan peningkatan karier kedepan bagai pegawai PDAM Surya Sembada terutama dikalangan struktural setingkat.

Selain itu Aly Musyafak mempetanyakan kebijakan Wali Kota Surabaya menunda rekrutment Direksi  PDAM priode 2017-2020. " Saya tidak tahu apa alasan Wali Kota untuk menunda rekrutment kedua ini, padahal kemarin saya lihat persetasinya cukup bagus dan sudah melawati serangkai tes seleksi hingga uji tes, Psikotes, tapi tiba-tiba ditunda. ini ada apa?," ungkapnya. 

Jika dalam waktu dekat ini pemerintah kota telah melakukan pembiaran, pihaknya tak segan-segan untuk menggugat Pemkot dan PDAM ke PTUN." Bahkan nanti ada pembiaran dan perekrutan yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan, kami akan gugat dengan Undang-Undang Nomer 30 tentang Administrasi Negara tahun 2014 karena pembiaran itu sudah pada ranah penyalah gunaan wewenang," kata Ali Musyafak.(pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...