Skip to main content

Ali Musyafak : Perpanjangan Dua Jabatan Direksi PDAM Surabaya Cacat Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Perpanjangan jabatan dua Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya oleh walikota Surabaya Tri Risma Harini pada tanggal 5 April 2017 kemarin, dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan pelanggan PDAM kota Surabaya Ali Musyafak, karena dianggap telah menyimpang dari Pasal ayat (4), Pasal 5 ayat 4 dan 5 serta Pasal 11 ayat 1 dan 3 Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Darah Air Minum.



" Karena mereka sudah tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang strategis dalam permasalahan di PDAM sehingga sangat berdampak buruknya Pelayanan kepada Masyarakat," kata Ali Musyafak, Kamis (6/4).

Ali melanjutkan, pengisian kekosongan jabatan Direksi tanpa mengindahkan peraturan dan perundang-undangan tersebut bisa dipastikan akan menutup kesempatan peningkatan karier kedepan bagai pegawai PDAM Surya Sembada terutama dikalangan struktural setingkat.

Selain itu Aly Musyafak mempetanyakan kebijakan Wali Kota Surabaya menunda rekrutment Direksi  PDAM priode 2017-2020. " Saya tidak tahu apa alasan Wali Kota untuk menunda rekrutment kedua ini, padahal kemarin saya lihat persetasinya cukup bagus dan sudah melawati serangkai tes seleksi hingga uji tes, Psikotes, tapi tiba-tiba ditunda. ini ada apa?," ungkapnya. 

Jika dalam waktu dekat ini pemerintah kota telah melakukan pembiaran, pihaknya tak segan-segan untuk menggugat Pemkot dan PDAM ke PTUN." Bahkan nanti ada pembiaran dan perekrutan yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan, kami akan gugat dengan Undang-Undang Nomer 30 tentang Administrasi Negara tahun 2014 karena pembiaran itu sudah pada ranah penyalah gunaan wewenang," kata Ali Musyafak.(pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...