Skip to main content

Ketua DPD I Golkar Jatim Dukung Keputusan Ketua Umum Golkar

SURABAYA (Mediabidik) -  Menanggapi sikap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang batal melantik kepengurusan ketua DPD II Partai Golkar se-Jatim, Ketua DPD I Partai Golkar Jatim Nyono Suharli mengatakan sikap ketua umum itu merupakan bentuk perhatian terhadap partai.
     
"Sikap beliau itu wajar sebagai seorang bapak untuk memberikan evaluasi kelemahan dan kekurangan kita," kata Nyono yang juga Bupati Jombang.
    
Di jelaskan Nyono bahwa, pak Setnov bukan marah terhadap DPD Golkar tapi memberi nasihat. "Memang diharapkan Jatim menjadi penopang Golkar dalam Pemilu secara nasional," ucap Nyono langsung gelar jumpa pers usai Setnov Batal lantik, Minggu ( 9/4).
      
Nyono Suharli  juga mengelak bahwa tugas sebagai Bupati Jombang telah mengganggu konsentrasinya dalam mengurusi Partai Golkar. Ia pun menganggap hasil survei satu lembaga tidak cukup menjadi patokan untuk mengetahui kondisi yang sesungguhnya di lapangan. Ia pun meminta agar survei dilakukan minimal dua lembaga.
      
"Lembaga survei itu kan kadang-kadang ada yang menerima pesanan. Sesuai dengan kepentingan siapa. Makanya, setidaknya harus ada dua lembaga survei yang digunakan," kilah Nyono.
        
Sedangkan terkait target konsolidasi setiap minggu dua kali, menurut Nyono sulit direalisasikan. "Sebanyak 664 kecamatan kalau dibagi 360 hari, dengan seminggu dua kali, tidak mungkin dilakukan secepat itu. Sehingga pimpinan daerah (DPD II) harus melakukan konsolidasi," tegas Nyono.
     
Meski demikian, Nyono mendukung keinginan Setnov agar ada ketua harian di DPD I Partai Golkar Jatim. Dengan adanya ketua harian akan membantu ketua DPD dalam menjalankan tugasnya. 

"Saya senang ada ketua harian. Tapi komando tetap ada pada saya. Mudah-mudahan dengan arahan ini bisa cepat terlaksana. Terpenting tidak ada dua matahari," ucap dia.
      
Ketika ditanya strategi mendongkrak suara Golkar di Jatim, Nyono mengaku hanya dengan mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo akan berdampak sangat signifikan. Ia mencontohkan ketika ada masyarakat yang terkena musibah, kader harus hadir memberi bantuan.
       
"Kita beri bantuan dengan ikhlas. Saat melaksanakan kegiatan itu, gunakan kaos Golkar, itu akan dilihat orang. Orang akan mencari tahu siapa itu yang membantu," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...