Skip to main content

Tiga Kali Mangkir, BPN 1 Surabaya Abaikan Panggilan Kejari Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Mangkirnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 jalan.Taman Puspa Raya D/10, Komp. Citraraya  Surabaya dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (7/4) untuk dimintai keterangan terkait lepasnya aset pemkot Surabaya jalan Upa Jiwa Ngagel Surabaya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pejabat BPN 1 Edi Susilo mengatakan, bahwa dirinya tidak tau terkait adanya panggilan tersebut karena beda bagian," Saya tidak tau menahu masalah yang diproses Kejari, saya baru masuk tahun 2016. Saya tidak pernah dipanggil, karena bukan bagian saya,"ucapnya, Selasa (11/4).

Ditanya soal keberadaan Samsul Bahri selaku Kepala BPN 1 Surabaya, dia menjelaskan kalau Samsul Bahri sudah pindah di Tabanan Bali," Pak Samsul sudah pindah ke Tabanan Bali, per 23 Maret 2017 dan sudah diganti Djoko Susanto,"jelas Edi.

Hal senada juga dikatakan Samsul Hidayat mantan pejabat BPN 1 Surabaya mengatakan, yang menjabat Kepala BPN 1 Surabaya sekarang Djoko Susanto," Saya sudah pensiun per 1 Maret 2016, Kepalanya sekarang baru, pak Djoko Susanto dan saya tidak punya nomer kontaknya, Kepalanya dulu Samsul Bahri dan sekarang sudah pindah ke Bali, kalau lebih jelasnya sampean ke kantor saja mas,"terangnya.

Perlu diketahui, pemanggilan pejabat BPN 1 Surabaya oleh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait lepasnya aset milik pemkot Jalan Upa Jiwa Ngagel Surabaya ke PT Assa Land (Marvel City) bakal terancam kandas, pasalnya sudah tiga kali pihak BPN 1 Surabaya mangkir dalam memenuhi panggilan Korp Adiyaksa. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng