Skip to main content

Angka Putus SMP Tinggi, Dewan Jatim Berharap Bangun BLK Di Madura

SURABAYA (Mediabidik) - Jumlah pelajar yang putus sekolah di wilayah Madura ternyata masih sangat tinggi. lebih memprihatinkan, mereka ini putus pendidikan saat masih SMP.
Kenyataan ini dapat anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (Dapil) XI Syaifiudin Asmoro saat jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) di Bangkalan.
       
"Berdasar data yang saya dapat, tahun 2016 tercatat 160 ribu angka putus sekolah (SMP) di Madura dan tak menutup kemungkinan angka tersebut angkat naik, seiring kondisi ekonomi yang masih naik turun," kata Syaifiudin saat ditemui usai reses, Selasa ( 4/4).
      
Anggota Komisi A DPRD Jatim ini menegaskan background pendidikan orang tua dan kondisi ekonomi masyarakat penyumbang tertinggi adanya angka putus sekolah. "Petani di sini sawahnya adalah tadah hujan. Jadi setahun itu hanya panen satu kali. Beda dengan di Jawa yang bisa panen sampe tiga kali setahun," imbuh dia.

Karena itu, pihaknya mendesak agar segera dibangun Balai Latihan Kerja (BLK), khususnya di Bangkalan sebagai akibat angka putus sekolahnya cukup tinggi.
      
"Kami mendesak agar Pemprov bersinergi dengan Pemkab untuk mendirikan BLK di Madura. Balai ini sangat mendesak untuk berdiri agar anak-anak yang putus sekolah memiliki skill untuk masuk dunia kerja. Apalagi tidak menutup kemungkinan sejumlah perusahaan akan masuk di Madura," tegas politisi asal Partai Gerindra Jatim.
       
Dikatakan, industrialisasi akan masuk ke wilayah Madura, sehingga jika masih ada lulusan SMP, maka mereka akan hanya menjadi penonton. "Kami ingin pondok pesantren tidak hanya mengajarkan salaf dan kitab kuning. Namun juga membekali santri dengan soft skill," harap dia.
       
Ditambahkannya, setiap reses, pihaknya selalu turun di pondok pesantren. Ini karena sejumlah ponpes masih mengandalkan lulusannya bisa hafal kitab kuning dan sejenisnya. Padahal di sisi lain, ilmu dunia juga penting untuk mendapatkan pekerjaan dengan layak.
       
"Setiap turun ke dapil saya selalu memanfaatkannya untuk turun ke ponpes. Mengingat sebagian besar ponpes yang ada hanya mengajarkan penguasaan kitab kuning dan sejenisnya. Padahal, ilmu dunia juga penting di dapatkan guna dapat bekerja secara layak. Apalagi tidak menutup kemungkinan para pengusaha masuk ke Madura," tandas dia.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...