Skip to main content

Pengukuran Batas Tanah di Desa Ngares Kidul, Rawan Permainan

MOJOKERTO (Mediabidik) - Pengukuran sengketa tanah antara ahli waris Arpiyah bin Bahroe dengan Suyadi pemilik pabrik pemotongan ayam PT Reza Perkasa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto, yang disaksikan oleh 4 orang ahli waris Arpiyah bin Bahroe yakni Maslickahtin, Masniwatin, Fatiris dan Israil, juga Roni selaku RT setempat serta di dampingi 2 orang anggota Polres Mojokerto yaitu Brigadir Bachtiar Misbach selaku penyidik dan Edi Hendri Kanit Reskrim di Dusun Ngares Kulon Desa Ngares Kidul Gedeg Mojokerto pada tanggal 30 April lalu diduga rawan permainan.

Pasalnya, pengukuran pengembalian batas oleh BPN Mojokerto sesuai warkah yang diajukan oleh pihak Polres Mojokerto atas dasar laporan penyerobotan tanah oleh Yadi selaku pemilik pabrik potong ayam PT Reza Perkasa, pada tanggal 17 Oktober 2016 ke Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Polres Mojokerto dengan nomor : TBL/1234/X/UM/JATIM dengan pelapor (Alm) Mashari Putra Family ahli waris Arpiyah bin Bharoe.

Kejanggalan terlihat, pada saat pengukuran batas tanah sengketa Mas,ud Sjuhud Kepala Desa Ngares Kidul ataupun perangkat lainnya, serta Yadi selaku terlapor tidak hadir dalam pengukuran tanpa ada alasan yang jelas, anehnya lagi tidak ada pengawalan pasukan pengamanan dari pihak Polres Mojokerto untuk antisipasi terjadinya keributan dilapangan, semua terkesan rawan permainan

Hal itu disampaikan Heri selaku kuasa dari 4 ahli waris Arpiyah bin Bahroe mengatakan, pengukuran kemarin rawan settingan, karena dalam pengukuran kemarin tidak dihadiri Kepala Desa Mas,ud dan Yadi selaku pemilik pabrik.

"Saat BPN tanya soal ketidak hadiran abah Yadi selaku pemilik pabrik, Misbach (Penyidik Polres) mengatakan kalau sudah diwakilkan oleh security dan saksi-saksi biar cepat selesai,"kata Heri.

Dia juga menambahkan,"Mas,ud Kepala Desa Ngares Kidul juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas,"terangnya.

Anehnya lagi, Lanjut Heri, yang diukur hanya tanah milik pabrik sesuai sertifikat sedangkan tanah milik ahli waris seluas _+ 970 m2 yang berada di persil letter C35 tidak diukur sama sekali,.

"Saat kutanyakan ke pihak BPN, dia (BPN) mengatakan kalau pengukuran tanah milik ahli waris Arpiyah bin Bahroe adalah kewenangan kepala desa bukan BPN,"paparnya.

Dan pengukuran yang seharusnya di ukur ke duanya, itu hanya di ukur sesuai sertifikat sedangkan kretek dari Arpiyah bin Bahroe tidak di ukur samasekali. Setelah saya tanya pada Kanit Edi Hendro soal pegukuran persil milik Arpiyah bin Bahroe kapan dilaksanakan

"Hendro menjawab, sampean minta sendiri ke desa agar di lakukan pengukuran sesuai kretek, Saat itu juga saya bertanya terkait pendampingan saat di lakukan pengukuran dari desa,  Edi Hendro malah melimpahkan tugasnya ke polsek setempat dengan tegasnya mengatakan"kalau ke polsek itupun dengan laporan resmi,"ungkapnya

Perlu diketahui, sengketa tanah antara 4 ahli waris Arpiyah bin Bahroe dengan abah Yadi selaku pemilik pabrik potong ayam PT Reza Perkasa, atas dasar laporan (Alm) Mashari Putra Family selaku ahli waris Arpiyah bin Bharoe pada tanggal 17 Oktober 2017 ke Polda Jatim perihal penyerobotan tanah oleh abah Yadi pemilik pabrik PT Reza Perkasa kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Mojokerto agar segera ditindak lanjuti, ironisnya perkara tersebut hingga kini belum ada penyelesaian dari Polres Mojokerto, molornya perkara tersebut diduga ada kongkalikong antara oknum Polres Mojokerto, BPN, Kepala Desa dengan abah Yadi selaku pemilik PT Reza Perkasa, pasalnya berdasarkan informasi dari intern Polres Mojokerto abah Yadi telah melanggar Pasal 167 KUHP jo 354 dan Pasal 263 KUHP ayat (1) dengan pidana 6 tahun penjara. (her)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...