MOJOKERTO (Mediabidik) - Pengukuran sengketa tanah antara ahli waris Arpiyah bin Bahroe dengan Suyadi pemilik pabrik pemotongan ayam PT Reza Perkasa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto, yang disaksikan oleh 4 orang ahli waris Arpiyah bin Bahroe yakni Maslickahtin, Masniwatin, Fatiris dan Israil, juga Roni selaku RT setempat serta di dampingi 2 orang anggota Polres Mojokerto yaitu Brigadir Bachtiar Misbach selaku penyidik dan Edi Hendri Kanit Reskrim di Dusun Ngares Kulon Desa Ngares Kidul Gedeg Mojokerto pada tanggal 30 April lalu diduga rawan permainan.
Pasalnya, pengukuran pengembalian batas oleh BPN Mojokerto sesuai warkah yang diajukan oleh pihak Polres Mojokerto atas dasar laporan penyerobotan tanah oleh Yadi selaku pemilik pabrik potong ayam PT Reza Perkasa, pada tanggal 17 Oktober 2016 ke Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Polres Mojokerto dengan nomor : TBL/1234/X/UM/JATIM dengan pelapor (Alm) Mashari Putra Family ahli waris Arpiyah bin Bharoe.
Kejanggalan terlihat, pada saat pengukuran batas tanah sengketa Mas,ud Sjuhud Kepala Desa Ngares Kidul ataupun perangkat lainnya, serta Yadi selaku terlapor tidak hadir dalam pengukuran tanpa ada alasan yang jelas, anehnya lagi tidak ada pengawalan pasukan pengamanan dari pihak Polres Mojokerto untuk antisipasi terjadinya keributan dilapangan, semua terkesan rawan permainan
Hal itu disampaikan Heri selaku kuasa dari 4 ahli waris Arpiyah bin Bahroe mengatakan, pengukuran kemarin rawan settingan, karena dalam pengukuran kemarin tidak dihadiri Kepala Desa Mas,ud dan Yadi selaku pemilik pabrik.
"Saat BPN tanya soal ketidak hadiran abah Yadi selaku pemilik pabrik, Misbach (Penyidik Polres) mengatakan kalau sudah diwakilkan oleh security dan saksi-saksi biar cepat selesai,"kata Heri.
Dia juga menambahkan,"Mas,ud Kepala Desa Ngares Kidul juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas,"terangnya.
Anehnya lagi, Lanjut Heri, yang diukur hanya tanah milik pabrik sesuai sertifikat sedangkan tanah milik ahli waris seluas _+ 970 m2 yang berada di persil letter C35 tidak diukur sama sekali,.
"Saat kutanyakan ke pihak BPN, dia (BPN) mengatakan kalau pengukuran tanah milik ahli waris Arpiyah bin Bahroe adalah kewenangan kepala desa bukan BPN,"paparnya.
Dan pengukuran yang seharusnya di ukur ke duanya, itu hanya di ukur sesuai sertifikat sedangkan kretek dari Arpiyah bin Bahroe tidak di ukur samasekali. Setelah saya tanya pada Kanit Edi Hendro soal pegukuran persil milik Arpiyah bin Bahroe kapan dilaksanakan
"Hendro menjawab, sampean minta sendiri ke desa agar di lakukan pengukuran sesuai kretek, Saat itu juga saya bertanya terkait pendampingan saat di lakukan pengukuran dari desa, Edi Hendro malah melimpahkan tugasnya ke polsek setempat dengan tegasnya mengatakan"kalau ke polsek itupun dengan laporan resmi,"ungkapnya
Perlu diketahui, sengketa tanah antara 4 ahli waris Arpiyah bin Bahroe dengan abah Yadi selaku pemilik pabrik potong ayam PT Reza Perkasa, atas dasar laporan (Alm) Mashari Putra Family selaku ahli waris Arpiyah bin Bharoe pada tanggal 17 Oktober 2017 ke Polda Jatim perihal penyerobotan tanah oleh abah Yadi pemilik pabrik PT Reza Perkasa kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Mojokerto agar segera ditindak lanjuti, ironisnya perkara tersebut hingga kini belum ada penyelesaian dari Polres Mojokerto, molornya perkara tersebut diduga ada kongkalikong antara oknum Polres Mojokerto, BPN, Kepala Desa dengan abah Yadi selaku pemilik PT Reza Perkasa, pasalnya berdasarkan informasi dari intern Polres Mojokerto abah Yadi telah melanggar Pasal 167 KUHP jo 354 dan Pasal 263 KUHP ayat (1) dengan pidana 6 tahun penjara. (her)
Comments
Post a Comment