Skip to main content

Risma Gembira Dengar Kabar Ditolaknya Gugatan Marvel City Oleh PN

SURABAYA (Mediabidik) - Mendengar kabar di tolaknya gugatan perdata PT Assa Land (Marvel City) perihal status kepemilikan lahan seluas 1900 m2 yang berada di jalan Upa Jiwa Ngagel Surabaya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya, membuat ekspresi Walikota Surabaya sumrigah seakan tak percaya mendengar kabar tersebut.

"Iya, ta, kapan itu." kata Risma, ketika mengelar konpres bersama wartawan pokja pemkot, Rabu (19/4/2017).

Mantan kepala Bappeko ini juga  berterima kasih terhadap lembaga peradilan yang menyidangkan kasus tersebut.

"Alhamdulilah, terima kasih pak hakim. Mungkin ini kado HUT Surabaya" tambah Risma dihadapan sejumlah wartawan.  

Seperti diberitakan, Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) menerangkan, jika gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.

Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvel City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.

Menurut Hakim Sigit, Marvel City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvel hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.

Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvel juga tidak singkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai ketua RT dan Ketua RW.

Bukti-bukti yang tidak singkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara  surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.

"Sehingga gugatan tersebut ditolak seluruhnya, sedangkan dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian,"terang Hakim Sigit.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar pihak Marvel City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan untuk masuk ke Marvel City Mall, mengingat  lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni