SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Pembangunan taman kota di jalan. Irian Barat oleh pemerintah kota (pemkot) Surabaya ini terancam gagal. Pasalnya, lahan di jalan Irian Barat tersebut masih ditempati beberapa pedagang.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, seharusnya lahan bantaran kali di jalan Irian Barat tersebut sudah seteril dari dari pedagang, namun masih ada kendala disana ada pedagang bunga yang memegang surat sewa atau kontrak dengan PT. Jasa Tirta Perusahan Milik Negara (BUMN).
" Di bantaran kali di jalan Irian Barat, itu direncanakan oleh bu wali kota digunakan kebun kota. dimana disana rencananya ditanami seperti cabai, yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh warga," ungkap M. Fikser, Senin (10/4).
Namun, Lanjut Fikser, dengan adanya pedangan bunga yang menyewa lahan ke PT. Jasa Tirta ini membuat penertiban lahan di bantaran kali di Jl. Irian Barat tersebut masih terkendala." ini kan mau kami rapikan, persoalannya disana itu ada pedagang. yang memegang surat perjanjian penyewaan lahan dengan PT. Jasa Tirta," kata Fikser.
Maka dari itu, kami akan menyurati ke PT. Jasa Tirta terlebih dulu. dan dalam surat perjanjian itu, masa kontraknya pedagang itu sebenarnya sudah habis tertanggal 1 April kemaren. " Nanti kita akan menyurati mengklarifikasi ke PT. Jasa Tirta dan Gubernur untuk melakukan penertiban pedagang tersebut," kata Fikser.
Diterangkan Fikser di bantaran kali di Jl. Irian Barat tersebut ada 27 pedagang bunga yang memegang surat perjanjian sewa dengan PT. Jasa Tirta, 23 pedagang yang aktif dan 4 stand masih kosong.
Diketahui dalam surat perjanjian Pedagang dengan PT. Jasa Tirta, perstand dengan luas 52,5 meter persegi, permeternya 12 ribu rupiah jadi persetan Rp. 630.000 ditambah PPN Rp. 63.000 jadi total harga perstand sebesar Rp. 693.000 pertahun. jadi jumlah tolal 27 stand ini Rp. 18. 711.000 pertahun.
Namun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai ini dinyatakan dengan jarak paling sedikit 10 meter dari bibir sungai ini harus steril dari aktifitas dan bangunan.
Comments
Post a Comment