Skip to main content

Pembangunan Kebun Kota di Jalan Irian Barat Batal Terealisasi

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Pembangunan taman kota di jalan. Irian Barat oleh pemerintah kota (pemkot) Surabaya ini terancam gagal. Pasalnya, lahan di jalan Irian Barat tersebut masih ditempati beberapa pedagang. 

Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, seharusnya lahan bantaran kali di jalan Irian Barat tersebut sudah seteril dari dari pedagang, namun masih ada kendala disana  ada pedagang bunga yang memegang surat sewa atau kontrak dengan PT. Jasa Tirta  Perusahan Milik Negara (BUMN). 

" Di bantaran kali di jalan Irian Barat, itu direncanakan oleh bu wali kota digunakan kebun kota. dimana disana rencananya ditanami seperti cabai, yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh warga," ungkap M. Fikser, Senin (10/4).

Namun, Lanjut Fikser, dengan adanya pedangan bunga yang menyewa lahan ke PT. Jasa Tirta ini membuat penertiban lahan di bantaran kali di Jl. Irian Barat tersebut masih terkendala." ini kan mau kami rapikan, persoalannya disana itu ada pedagang. yang memegang surat perjanjian penyewaan lahan dengan PT. Jasa Tirta," kata Fikser.

Maka dari itu, kami akan menyurati ke PT. Jasa Tirta terlebih dulu. dan dalam surat perjanjian itu, masa kontraknya pedagang itu sebenarnya sudah habis tertanggal 1 April kemaren. " Nanti kita akan menyurati mengklarifikasi ke PT. Jasa Tirta dan Gubernur untuk melakukan penertiban pedagang tersebut," kata Fikser.

Diterangkan Fikser di bantaran kali di Jl. Irian Barat tersebut ada 27 pedagang bunga yang memegang surat perjanjian sewa dengan PT. Jasa Tirta, 23 pedagang yang aktif dan 4 stand masih kosong. 

Diketahui dalam surat perjanjian Pedagang dengan PT. Jasa Tirta, perstand dengan luas 52,5 meter persegi, permeternya 12 ribu rupiah jadi persetan Rp. 630.000 ditambah PPN Rp. 63.000 jadi total harga perstand sebesar Rp. 693.000 pertahun. jadi jumlah tolal 27 stand ini Rp. 18. 711.000 pertahun.

Namun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai ini dinyatakan dengan jarak paling sedikit 10 meter dari bibir sungai ini harus steril dari aktifitas dan bangunan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...