SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan bangunan Apartemen milik Guna Wangsa yang berada di jalan Tidar Surabaya disinyalir berdiri diatas branggang, mendapat soroton Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Visensius Awey.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai, namanya bangunan diatas branggang itu tidak boleh, kalau kita bicara branggang, itu kan sebenarnya tidak boleh ada bangunan diatas branggang,
" Namun kenyataannya dalam perjalanan, tata kelolah yang kurang baik menyebabkan banyak branggang yang kemudian disertifikatkan, disurabaya banyak yang seperti itu, jadi, kalau mereka mempunyai sertifikat ber arti mereka mempunyai alas hak hukum, inilah persoalan yang terjadi, kerumitannya seperti itu," terang Awey ketika dikonfirmasi by ponselnya, disela mengikuti acara Adeksi di Bali, Kamis (27/4).
Awey juga menjelaskan, disatu sisi bagaimanapun tidak diperbolehkan, tapi sisi lain dia mempunyai alas hukum hak yang diakui oleh Negara,
" Maka, ketika, siapapun kemudian menegakan Perda dengan membongkarnya akan bertentangan dengan hukum karena bertentangan dengan alas hak tersebut, dan harus ditempuh secara hukum,"jelas Awey.
Pria yang akrab disapa bang Awey juga menambahkan, sekarang pemkot harus melihat sebagaimana urgensinya, kalau urgensinya tidak begitu penting, mereka tidak akan lakukan itu,
" Tapi yang jelas, yang mau saya sampaikan adalah, di republik kita ini, persoalan tanah sama saja seperti itu, ketika tidak dikelolah dengan baik. Maka, ada kecenderungan orang akan memanfaatkan itu, seharusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, ketika dia tau itu branggang, dan yang saya lihat saat ini, harusnya ada peta lokasi yang kemudian diintergrasikan dengan jaringan BPN, Cipta Karya dan semuanya itu. Sehingga ketika ada yang mengurus sertifikat dan itu bisa dilihat dari zonasinya, peta bidangnya dan peruntukannya, kalau memang itu pelanggaran tidak diperbolehkan dan jangan diberikan,"terangnya.
Lanjut Awey," Tapi dulukan tidak ada tata kelolah seperti itu dengan baik. Jadi, masing-masing Dinas, Bidang, Departemen dan Pejabat Pemerintahan Negara, oknum siapa saja bermain masing-masing, karena ketentuan tata kelolah tidak ada,"ucapnya.
Ketika disinggung masalah branggang dibawah Apartemen Guna Wangsa, Awey menjelaskan belum adanya laporan, sekarang yang merasa keberatan silahkan diadukan," Tapi, kembali lagi, ketika itu dilaporkan kepada kami (Komisi C) dan Gunawangsa memiliki alas hukum itu (Sertifikat), ya harus kita hargai, karena itu diakui oleh Negara, kalau tanah itu milik dia,"pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment