Skip to main content

Awey : Tidak Boleh ada Bangunan Diatas Branggang

SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan bangunan Apartemen milik Guna Wangsa yang berada di jalan Tidar Surabaya disinyalir berdiri diatas branggang, mendapat soroton Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Visensius Awey.

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai, namanya bangunan diatas branggang itu tidak boleh, kalau kita bicara branggang, itu kan sebenarnya tidak boleh ada bangunan diatas branggang,

" Namun kenyataannya dalam perjalanan, tata kelolah yang kurang baik menyebabkan banyak branggang yang kemudian disertifikatkan, disurabaya banyak yang seperti itu, jadi, kalau mereka mempunyai sertifikat ber arti mereka mempunyai alas hak hukum, inilah persoalan yang terjadi, kerumitannya seperti itu," terang Awey ketika dikonfirmasi by ponselnya, disela mengikuti acara Adeksi di Bali, Kamis (27/4).

Awey juga menjelaskan, disatu sisi bagaimanapun tidak diperbolehkan, tapi sisi lain dia mempunyai alas hukum hak yang diakui oleh Negara,

" Maka, ketika, siapapun kemudian menegakan Perda dengan membongkarnya akan bertentangan dengan hukum karena bertentangan dengan alas hak tersebut, dan harus ditempuh secara hukum,"jelas Awey.

Pria yang akrab disapa bang Awey juga menambahkan, sekarang pemkot harus melihat sebagaimana urgensinya, kalau urgensinya tidak begitu penting, mereka tidak akan lakukan itu,

" Tapi yang jelas, yang mau saya sampaikan adalah, di republik kita ini, persoalan tanah sama saja seperti itu, ketika tidak dikelolah dengan baik. Maka, ada kecenderungan orang akan memanfaatkan itu, seharusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, ketika dia tau itu branggang, dan yang saya lihat saat ini, harusnya ada peta lokasi yang kemudian diintergrasikan dengan jaringan BPN, Cipta Karya dan semuanya itu. Sehingga ketika ada yang mengurus sertifikat dan itu bisa dilihat dari zonasinya, peta bidangnya dan peruntukannya, kalau memang itu pelanggaran tidak diperbolehkan dan jangan diberikan,"terangnya.

Lanjut Awey," Tapi dulukan tidak ada tata kelolah seperti itu dengan baik. Jadi, masing-masing Dinas, Bidang, Departemen dan Pejabat Pemerintahan Negara, oknum siapa saja bermain masing-masing, karena ketentuan tata kelolah tidak ada,"ucapnya.

Ketika disinggung masalah branggang dibawah Apartemen Guna Wangsa, Awey menjelaskan belum adanya laporan, sekarang yang merasa keberatan silahkan diadukan," Tapi, kembali lagi, ketika itu dilaporkan kepada kami (Komisi C) dan Gunawangsa memiliki alas hukum itu (Sertifikat), ya harus kita hargai, karena itu diakui oleh Negara, kalau tanah itu milik dia,"pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni