Skip to main content

Awey : Tidak Boleh ada Bangunan Diatas Branggang

SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan bangunan Apartemen milik Guna Wangsa yang berada di jalan Tidar Surabaya disinyalir berdiri diatas branggang, mendapat soroton Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya Visensius Awey.

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai, namanya bangunan diatas branggang itu tidak boleh, kalau kita bicara branggang, itu kan sebenarnya tidak boleh ada bangunan diatas branggang,

" Namun kenyataannya dalam perjalanan, tata kelolah yang kurang baik menyebabkan banyak branggang yang kemudian disertifikatkan, disurabaya banyak yang seperti itu, jadi, kalau mereka mempunyai sertifikat ber arti mereka mempunyai alas hak hukum, inilah persoalan yang terjadi, kerumitannya seperti itu," terang Awey ketika dikonfirmasi by ponselnya, disela mengikuti acara Adeksi di Bali, Kamis (27/4).

Awey juga menjelaskan, disatu sisi bagaimanapun tidak diperbolehkan, tapi sisi lain dia mempunyai alas hukum hak yang diakui oleh Negara,

" Maka, ketika, siapapun kemudian menegakan Perda dengan membongkarnya akan bertentangan dengan hukum karena bertentangan dengan alas hak tersebut, dan harus ditempuh secara hukum,"jelas Awey.

Pria yang akrab disapa bang Awey juga menambahkan, sekarang pemkot harus melihat sebagaimana urgensinya, kalau urgensinya tidak begitu penting, mereka tidak akan lakukan itu,

" Tapi yang jelas, yang mau saya sampaikan adalah, di republik kita ini, persoalan tanah sama saja seperti itu, ketika tidak dikelolah dengan baik. Maka, ada kecenderungan orang akan memanfaatkan itu, seharusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, ketika dia tau itu branggang, dan yang saya lihat saat ini, harusnya ada peta lokasi yang kemudian diintergrasikan dengan jaringan BPN, Cipta Karya dan semuanya itu. Sehingga ketika ada yang mengurus sertifikat dan itu bisa dilihat dari zonasinya, peta bidangnya dan peruntukannya, kalau memang itu pelanggaran tidak diperbolehkan dan jangan diberikan,"terangnya.

Lanjut Awey," Tapi dulukan tidak ada tata kelolah seperti itu dengan baik. Jadi, masing-masing Dinas, Bidang, Departemen dan Pejabat Pemerintahan Negara, oknum siapa saja bermain masing-masing, karena ketentuan tata kelolah tidak ada,"ucapnya.

Ketika disinggung masalah branggang dibawah Apartemen Guna Wangsa, Awey menjelaskan belum adanya laporan, sekarang yang merasa keberatan silahkan diadukan," Tapi, kembali lagi, ketika itu dilaporkan kepada kami (Komisi C) dan Gunawangsa memiliki alas hukum itu (Sertifikat), ya harus kita hargai, karena itu diakui oleh Negara, kalau tanah itu milik dia,"pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...