Skip to main content

Banyak Diminati Masyarakat, Alun-alun Surabaya Akan Dibangun Plaza

Mediabidik.com – Sukses trial atau uji coba Basemen Alun-Alun Surabaya dibuka untuk publik akhir Desember kemarin, membuat Pemkot Surabaya berencana akan memperluas kembali basement Alun-Alun yang bisa tembus ke Jl. Pemuda 17.

Hanya saja, rencana itu masih terganjal persoalan hukum antara Pemkot Surabaya dengan Maspion Group, sehingga pembangunan nya masih menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Agung. 

Kepala Bidang Bangunan Gedung, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya, Iman Krestian mengatakan, hasil uji coba pembukaan Alun-Alun Surabaya ternyata mendapat apreiasi tinggi dari masyarakat. Ini terbukti pengunjung Alun-Alun setiap hari terus ramai.

"Ya ada rencana kita buat plaza di Alun-Alun Surabaya yang ada di Jl. Pemuda 17, dimana nanti pengunjung tetap lewat bawah tanah atau basemen akses ke Plaza terbuka."ujarnya di Surabaya, Selasa (04/01/22).

Ia menjelaskan, basemen Alun-Alun Surabaya kini dilengkapi fasilitas olahraga skateboard, Cuma panjang areanya masih terbatas karena belum bisa tembus ke Jl. Pemuda 17.

"Bisa aja area skateboard kita tempatkan di area atas tepatnya depan Galeri Dewan Kesenian Surabaya, namun lihat posisi dipinggir jalan Yos Sudarso khawatir mengundang keramaian. Karena disatu sisi kita ingin bermanfaat bagi warga, disisi lain juga kita tidak ingin menimbulkan keramaian." terang Iman Krestian.

Dirinya menerangkan, nanti di Jl. Pemuda 17 kita akan buat area Plaza terbuka dengan konsep multifungsi, dimana Plaza Alun-Alun yang dibawah tanah bersifat multifungsi, dan bisa langsung naik ke atas yaitu di lahan terbuka Jl. Pemuda 17. 

"Nanti basemen Alun-Alun ditambah area parkir, karena saat ini kapasitas parkir basemen sangat minim, maksimal 40 mobil. Jadi nantinya parkir diperluas untuk memberikan kenyamanan parkir bagi pengunjung Alun-Alun Surabaya." jelas Iman Krestian.

Ia kembali mengatakan, sesuai rencana awal proyek Alun-Alun Surabaya yaitu, untuk Plaza terbuka di lahan Jl. Pemuda 17 nanti dibawahnya adalah area parkir mobil. 

"Yang pasti kita akan bangun Plaza terbuka di lahan Jl. Pemuda 17 yang konek dengan Alun-Alun Surabaya, namun masih menunggu hasil proses hukum dari lahan di Jl. Pemuda No.17." pungkas Iman.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...