Skip to main content

Dianggap Diulang Ulang dan Makan Waktu, Hakim Ketua Berikan Teguran ke JPU

Mediabidik.comSidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu didalam akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Benny Soewanda dan di dalam Irwan Tanaya, kembali digelar diruang Candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa, Kamis (13/1/2022). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menanyakan kepada terdakwa Irwan Tanaya, PT Hobi didirikan tahun berapa?. Terdakwa Irwan Tanaya, "2013." ucap Irwan. 

Apakah anda ingat nomer akta pendiriannya, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya. 
"Saya tidak ingat nomer akta pendirian nya. "timpal terdakwa. 

Sulfikar kembali bedanya, urutan direksinya siapa saja?. "Direktur utamanya Benny Soewanda, direktur nya saya (Irwan Tanaya) dan Komisaris nya Richard Sutanto." urai nya. 

Untuk alamat kantornya dimana?. Saudara terdakwa, tanya JPU. "Di jalan Kenjeran Komplek ruko Fira 51 D12-D15 Jalan Kenjeran 475 - 481 Surabaya." jawab Irwan. 

Kemudian tanggal 03 November 2020 melakukan RUPS luar biasa, tempatnya dimana, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya. "Bertempat di hotel Max One jalan Dharma Husada Surabaya." jawabnya. 

Siapa saja yang hadir saat itu, tanya JPU. "Saya dan Benny. " ucapnya. Jadi berdua ya. Itu dimulai nya jam berapa sampai jam berapa, masih kata JPU. "Dari jam 8 sampai 8.30 sekitar 30 menitan. "ungkapnya.

Kemudian dari hasil putusan rapat itu apa hasilnya?. Kembali tanya JPU. "Hasilnya, kita mengesahkan semua kegiatan kita, kemudian kita menghentikan semua direksi dan Komisaris. Kemudian kita mengangkat kembali direksinya dan komisaris. Dan untuk Richard kita berikan de carge karena tiga alasan tersebut. "paparnya. 

Catatannya apa masih ingat saudaraterdakwa. "Iya, kurang lebih saya masih ingat. "sahut terdakwa. Untuk poinnya ada berapa poin. "4 poin. "jawab terdakwa. 4 ya, tambah JPU, untuk poin pertama apa saja. 

Sebelum berlanjut ke pertanyaan berikut nya, Hakim Ketua Markin Ginting memotong pertanyaan JPU karena kondisi terdakwa I dan II terlalu berdekatan, serta pertanyaan dianggap berulang ulang. 

"Begini saja pak Jaksa, karena mereka disana berdekatan dan mendengar semua persidangan di sini. Apakah sama susunannya, seperti yang 😌 terdakwa tadi. Gitu saja, jangan diulang ulang lagi, biar jangan terlalu banyak kita waktu terbuang. "tegur Hakim Ketua kepada JPU. 

Hakim Ketua kembali menegaskan, adakah yang berbeda seperti yang disebut kan terdakwa tadi. "Gitu saja, kalau sama ya sudah. Karena mereka sama-sama duduknya itu, gitu saja, biar lebih padat. "tegas Ketua Hakim. (pan) 

Foto : Sidang pemalsuan data RUPS PT Hobi Abadi Internasional. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni