Skip to main content

Dianggap Diulang Ulang dan Makan Waktu, Hakim Ketua Berikan Teguran ke JPU

Mediabidik.comSidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu didalam akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Benny Soewanda dan di dalam Irwan Tanaya, kembali digelar diruang Candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa, Kamis (13/1/2022). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menanyakan kepada terdakwa Irwan Tanaya, PT Hobi didirikan tahun berapa?. Terdakwa Irwan Tanaya, "2013." ucap Irwan. 

Apakah anda ingat nomer akta pendiriannya, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya. 
"Saya tidak ingat nomer akta pendirian nya. "timpal terdakwa. 

Sulfikar kembali bedanya, urutan direksinya siapa saja?. "Direktur utamanya Benny Soewanda, direktur nya saya (Irwan Tanaya) dan Komisaris nya Richard Sutanto." urai nya. 

Untuk alamat kantornya dimana?. Saudara terdakwa, tanya JPU. "Di jalan Kenjeran Komplek ruko Fira 51 D12-D15 Jalan Kenjeran 475 - 481 Surabaya." jawab Irwan. 

Kemudian tanggal 03 November 2020 melakukan RUPS luar biasa, tempatnya dimana, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya. "Bertempat di hotel Max One jalan Dharma Husada Surabaya." jawabnya. 

Siapa saja yang hadir saat itu, tanya JPU. "Saya dan Benny. " ucapnya. Jadi berdua ya. Itu dimulai nya jam berapa sampai jam berapa, masih kata JPU. "Dari jam 8 sampai 8.30 sekitar 30 menitan. "ungkapnya.

Kemudian dari hasil putusan rapat itu apa hasilnya?. Kembali tanya JPU. "Hasilnya, kita mengesahkan semua kegiatan kita, kemudian kita menghentikan semua direksi dan Komisaris. Kemudian kita mengangkat kembali direksinya dan komisaris. Dan untuk Richard kita berikan de carge karena tiga alasan tersebut. "paparnya. 

Catatannya apa masih ingat saudaraterdakwa. "Iya, kurang lebih saya masih ingat. "sahut terdakwa. Untuk poinnya ada berapa poin. "4 poin. "jawab terdakwa. 4 ya, tambah JPU, untuk poin pertama apa saja. 

Sebelum berlanjut ke pertanyaan berikut nya, Hakim Ketua Markin Ginting memotong pertanyaan JPU karena kondisi terdakwa I dan II terlalu berdekatan, serta pertanyaan dianggap berulang ulang. 

"Begini saja pak Jaksa, karena mereka disana berdekatan dan mendengar semua persidangan di sini. Apakah sama susunannya, seperti yang 😌 terdakwa tadi. Gitu saja, jangan diulang ulang lagi, biar jangan terlalu banyak kita waktu terbuang. "tegur Hakim Ketua kepada JPU. 

Hakim Ketua kembali menegaskan, adakah yang berbeda seperti yang disebut kan terdakwa tadi. "Gitu saja, kalau sama ya sudah. Karena mereka sama-sama duduknya itu, gitu saja, biar lebih padat. "tegas Ketua Hakim. (pan) 

Foto : Sidang pemalsuan data RUPS PT Hobi Abadi Internasional. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...