Mediabidik.com - Sidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu didalam akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Benny Soewanda dan di dalam Irwan Tanaya, kembali digelar diruang Candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa, Kamis (13/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menanyakan kepada terdakwa Irwan Tanaya, PT Hobi didirikan tahun berapa?. Terdakwa Irwan Tanaya, "2013." ucap Irwan.
Apakah anda ingat nomer akta pendiriannya, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya.
"Saya tidak ingat nomer akta pendirian nya. "timpal terdakwa.
Sulfikar kembali bedanya, urutan direksinya siapa saja?. "Direktur utamanya Benny Soewanda, direktur nya saya (Irwan Tanaya) dan Komisaris nya Richard Sutanto." urai nya.
Untuk alamat kantornya dimana?. Saudara terdakwa, tanya JPU. "Di jalan Kenjeran Komplek ruko Fira 51 D12-D15 Jalan Kenjeran 475 - 481 Surabaya." jawab Irwan.
Kemudian tanggal 03 November 2020 melakukan RUPS luar biasa, tempatnya dimana, tanya JPU kembali kepada terdakwa II Irwan Tanaya. "Bertempat di hotel Max One jalan Dharma Husada Surabaya." jawabnya.
Siapa saja yang hadir saat itu, tanya JPU. "Saya dan Benny. " ucapnya. Jadi berdua ya. Itu dimulai nya jam berapa sampai jam berapa, masih kata JPU. "Dari jam 8 sampai 8.30 sekitar 30 menitan. "ungkapnya.
Kemudian dari hasil putusan rapat itu apa hasilnya?. Kembali tanya JPU. "Hasilnya, kita mengesahkan semua kegiatan kita, kemudian kita menghentikan semua direksi dan Komisaris. Kemudian kita mengangkat kembali direksinya dan komisaris. Dan untuk Richard kita berikan de carge karena tiga alasan tersebut. "paparnya.
Catatannya apa masih ingat saudaraterdakwa. "Iya, kurang lebih saya masih ingat. "sahut terdakwa. Untuk poinnya ada berapa poin. "4 poin. "jawab terdakwa. 4 ya, tambah JPU, untuk poin pertama apa saja.
Sebelum berlanjut ke pertanyaan berikut nya, Hakim Ketua Markin Ginting memotong pertanyaan JPU karena kondisi terdakwa I dan II terlalu berdekatan, serta pertanyaan dianggap berulang ulang.
"Begini saja pak Jaksa, karena mereka disana berdekatan dan mendengar semua persidangan di sini. Apakah sama susunannya, seperti yang 😌 terdakwa tadi. Gitu saja, jangan diulang ulang lagi, biar jangan terlalu banyak kita waktu terbuang. "tegur Hakim Ketua kepada JPU.
Hakim Ketua kembali menegaskan, adakah yang berbeda seperti yang disebut kan terdakwa tadi. "Gitu saja, kalau sama ya sudah. Karena mereka sama-sama duduknya itu, gitu saja, biar lebih padat. "tegas Ketua Hakim. (pan)
Foto : Sidang pemalsuan data RUPS PT Hobi Abadi Internasional.
Comments
Post a Comment