Skip to main content

Tersandung Perkara Penipuan, DR Udin Panjaitan Jalani Sidang Perdana

Mediabidik.com - Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/1/2022). JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan terdakwa Udin Panjaitan (80) warga Karang Empat Surabaya.

Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa tersebut, hadir diruang Tirta 1 (31/1) PN Surabaya dengan duduk diatas kursi roda serta didampingi oleh penasehat hukumnya Achmad Budi Santoso SH.

Dalam pembacaan surat dakwaan DR Udin Panjaitan oleh jaksa Zulfikar diduga melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP yang berakibat saksi Nagasaki Widjaya menderita kerugian sebesar Rp.700 juta rupiah, sidang kali ini JPU belum bisa menghadirkan saksi yang direncanakan ada 5 saksi dan sidang ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Terpisah usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Achmad Budi Santoso SH terkait surat dakwaan yang dibacakan saksi tadi ,berikut pernyataannya "Jadi kondisi terdakwa yang tidak mendengar tersebut jadi saya juga bingung, terpaksa saya harus menjelaskan kembali kepada terdakwa atas pertanyaan dari majelis hakim." terang PH terdakwa DR Udin Panjaitan kepada media ini. 

Lanjut Budi, saya berharap ada kebijakan dari hakim majelis agar dipertimbangkan klien kami yang sudah lanjut usia dan tidak bisa mendengarkan percakapan, terdakwa yang hanya pensiunan dalam arti tanda kutip " tersandung masalah".

"Seharusnya tidak demikian dan terdakwa sendiri ketipu. Ya nantilah kita buktikan dipersidangan karena sampai saat ini saya belum menerima berkasnya sehingga belum bisa ngomong panjang lebar, ya nantilah " pungkas Budi (pan).

Foto : Terdakwa DR Udin Panjaitan saat menghadiri sidang perdana. Seni (31/ 1/2022) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh