Mediabidik.com - Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/1/2022). JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan terdakwa Udin Panjaitan (80) warga Karang Empat Surabaya.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa tersebut, hadir diruang Tirta 1 (31/1) PN Surabaya dengan duduk diatas kursi roda serta didampingi oleh penasehat hukumnya Achmad Budi Santoso SH.
Dalam pembacaan surat dakwaan DR Udin Panjaitan oleh jaksa Zulfikar diduga melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP yang berakibat saksi Nagasaki Widjaya menderita kerugian sebesar Rp.700 juta rupiah, sidang kali ini JPU belum bisa menghadirkan saksi yang direncanakan ada 5 saksi dan sidang ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Terpisah usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Achmad Budi Santoso SH terkait surat dakwaan yang dibacakan saksi tadi ,berikut pernyataannya "Jadi kondisi terdakwa yang tidak mendengar tersebut jadi saya juga bingung, terpaksa saya harus menjelaskan kembali kepada terdakwa atas pertanyaan dari majelis hakim." terang PH terdakwa DR Udin Panjaitan kepada media ini.
Lanjut Budi, saya berharap ada kebijakan dari hakim majelis agar dipertimbangkan klien kami yang sudah lanjut usia dan tidak bisa mendengarkan percakapan, terdakwa yang hanya pensiunan dalam arti tanda kutip " tersandung masalah".
"Seharusnya tidak demikian dan terdakwa sendiri ketipu. Ya nantilah kita buktikan dipersidangan karena sampai saat ini saya belum menerima berkasnya sehingga belum bisa ngomong panjang lebar, ya nantilah " pungkas Budi (pan).
Foto : Terdakwa DR Udin Panjaitan saat menghadiri sidang perdana. Seni (31/ 1/2022)
Comments
Post a Comment