Skip to main content

Tersandung Perkara Penipuan, DR Udin Panjaitan Jalani Sidang Perdana

Mediabidik.com - Sidang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/1/2022). JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan terdakwa Udin Panjaitan (80) warga Karang Empat Surabaya.

Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa tersebut, hadir diruang Tirta 1 (31/1) PN Surabaya dengan duduk diatas kursi roda serta didampingi oleh penasehat hukumnya Achmad Budi Santoso SH.

Dalam pembacaan surat dakwaan DR Udin Panjaitan oleh jaksa Zulfikar diduga melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP yang berakibat saksi Nagasaki Widjaya menderita kerugian sebesar Rp.700 juta rupiah, sidang kali ini JPU belum bisa menghadirkan saksi yang direncanakan ada 5 saksi dan sidang ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Terpisah usai sidang konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Achmad Budi Santoso SH terkait surat dakwaan yang dibacakan saksi tadi ,berikut pernyataannya "Jadi kondisi terdakwa yang tidak mendengar tersebut jadi saya juga bingung, terpaksa saya harus menjelaskan kembali kepada terdakwa atas pertanyaan dari majelis hakim." terang PH terdakwa DR Udin Panjaitan kepada media ini. 

Lanjut Budi, saya berharap ada kebijakan dari hakim majelis agar dipertimbangkan klien kami yang sudah lanjut usia dan tidak bisa mendengarkan percakapan, terdakwa yang hanya pensiunan dalam arti tanda kutip " tersandung masalah".

"Seharusnya tidak demikian dan terdakwa sendiri ketipu. Ya nantilah kita buktikan dipersidangan karena sampai saat ini saya belum menerima berkasnya sehingga belum bisa ngomong panjang lebar, ya nantilah " pungkas Budi (pan).

Foto : Terdakwa DR Udin Panjaitan saat menghadiri sidang perdana. Seni (31/ 1/2022) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng