Skip to main content

Komisi A Minta Pemkot Sampaikan Hasil Assesmen Secara Terbuka

Mediabidik.com - Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah menyayangkan, hasil asesmen sebagai dasar penempatan pejabat baru dilingkungan Pemkot Surabaya, tidak di sampaikan ke publik terutama Komisi A. 

"Kami minta hasil asesmen itu diberikan, sehingga kami bisa mengukur, bisa melihat. Karena ini merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan ke publik karena anggaran yang digunakan adalah anggaran publik," jelasnya pada media ini, Rabu (12/01/2022).

Politisi PKB tersebut menambahkan, kalau hasil asesmen tersebut disampaikan terbuka oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, pihaknya bisa melakukan fungsi kontrol, dan memberikan masukan, sehingga kerja pejabat baru nantinya lebih maksimal melayani OPD yang ada.

Camelia Habibah mengkhawatirkan, dengan tidak terbukanya hasil assesmen pejabat baru dilingkungan pemkot Surabaya tersebut membuat kerja OPD tidak efektif. 

"Misalnya di kelurahan dan kecamatan, misinya wali kota itu ingin semua kelurahan dan kecamatan semua persoalan selesai ditingkat bawah. Sehingga masyarakat tidak jauh-jauh harus ke dinas atau ke pemkot. Ketika yang ditaruh tidak sesuai dengan assesment atau kemampuan mereka. Justru nanti menghambat, sehingga tidak malah membantu mengoptimalkan tugas ditempat yang baru," ungkapnya.

Namun Camelia Habibah menggaris bawahi kalau penempatan pejabat baru, merupakan hak prerogatif wali kota Surabaya. "Semua itu kebijakan kepala daerah. Cuma kita Komisi A sebagai fungsi kontrol, fungsi buggeting bisa memberikan masukan. Sangat disayangkan ketika kita hasil assesment, pemkot tidak memberikan," tegasnya.

Camelia Habibah juga menyoroti rekrutment tenaga out sourching di lingkungan Pemkot Surabaya. "Harusnya rekrutment itu satu pintu di BKD. Kemudian masing-masing dinas menyampaikan ke BKD kebutuhannya, sehingga out sourching yang ada itu tepat guna dan tepat sasaran. Bukan seperti sekarang lamaran ke Bagian Umum pakai MBR. Banyak yang bukan MBR tapi punya kemampuan tidak bisa masuk," pungkasnya.(pan) 

Foto : Camelia Habibah Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...