Skip to main content

Demo di PN, Warga Lidah Kulon, Minta Hakim Bersertifikasi Lingkungan Pimpin Sidang Besok

Mediabidik.com - Warga Lidah Kulon, Surabaya, bersama Aliansi Selawase (Selamatkan Waduk Sepat) lakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Koordinator Aksi Joni Almer mengkonfirmasi bahwa tuntutan massa adalah hakim yang memimpin sidang gugatan lingkungan harus bersertifikasi lingkungan. 

"Kami meminta hakim yang memimpin sidang esok hari bersertifikasi lingkungan, karena ini adalah isu lingkungan," katanya saat aksi di Depan PN Surabaya, Selasa, (4/1/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC GMNI Surabaya Refi Achmad Zuhair berpendapat bahwa permasalahan Waduk Sepat adalah kasus perampasan. 

"Begini, Waduk Sepat merupakan kawasan lindung setempat yang menjadi tempat penampungan air dan sumber air yang dalam kearifan lokal setempat menjadi waduk yang di 'sakralkan'. Sehingga kasus Waduk Sepat adalah kasus perampasan ruang dan lingkungan hidup," katanya. 

Salah satu massa aksi dalam orasinya menganggap pemerintah pro pemodal di tengah permasalahan Waduk Sepat.  

"Kredibilitas pengadilan diuji oleh permasalahan waduk sepat Lidah Kulon karena kita tahu Pemerintah masih berpihak ke pemodal," ungkapnya. 

Massa mengancam akan menduduki PN Surabaya hingga pihak PN mengabulkan tuntutan massa. "Kita akan menduduki Pengadilan Negeri sampai pihak pengadilan memberi jawaban," tegas salah satu orator. 

Diketahui, Rabu besok (5/1/2022) merupakan sidang pertama gugatan lingkungan terhadap pembangunan perumahan Citraland di Waduk Sepat. 

Dan Aliansi Salawase adalah gabungan dari beberapa elemen organisasi. Diantaranya adalah Walhi Jatim, LBH Surabaya, GMNI, Lamri, KASBI, PMKRI, dan PMII.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...