Mediabidik.com - Warga Lidah Kulon, Surabaya, bersama Aliansi Selawase (Selamatkan Waduk Sepat) lakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Koordinator Aksi Joni Almer mengkonfirmasi bahwa tuntutan massa adalah hakim yang memimpin sidang gugatan lingkungan harus bersertifikasi lingkungan.
"Kami meminta hakim yang memimpin sidang esok hari bersertifikasi lingkungan, karena ini adalah isu lingkungan," katanya saat aksi di Depan PN Surabaya, Selasa, (4/1/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC GMNI Surabaya Refi Achmad Zuhair berpendapat bahwa permasalahan Waduk Sepat adalah kasus perampasan.
"Begini, Waduk Sepat merupakan kawasan lindung setempat yang menjadi tempat penampungan air dan sumber air yang dalam kearifan lokal setempat menjadi waduk yang di 'sakralkan'. Sehingga kasus Waduk Sepat adalah kasus perampasan ruang dan lingkungan hidup," katanya.
Salah satu massa aksi dalam orasinya menganggap pemerintah pro pemodal di tengah permasalahan Waduk Sepat.
"Kredibilitas pengadilan diuji oleh permasalahan waduk sepat Lidah Kulon karena kita tahu Pemerintah masih berpihak ke pemodal," ungkapnya.
Massa mengancam akan menduduki PN Surabaya hingga pihak PN mengabulkan tuntutan massa. "Kita akan menduduki Pengadilan Negeri sampai pihak pengadilan memberi jawaban," tegas salah satu orator.
Diketahui, Rabu besok (5/1/2022) merupakan sidang pertama gugatan lingkungan terhadap pembangunan perumahan Citraland di Waduk Sepat.
Dan Aliansi Salawase adalah gabungan dari beberapa elemen organisasi. Diantaranya adalah Walhi Jatim, LBH Surabaya, GMNI, Lamri, KASBI, PMKRI, dan PMII.(pan)
Comments
Post a Comment