Skip to main content

Banyak Minimarket Habis Ijinnya, Dewan Desak Pemkot Bertindak

Mediabidik.com - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengungkap, banyak mini market di Surabaya yang habis ijin usahanya. "Ada sekitar 150 an mini market Alfamart dan Indomaret, yang habis masa berlaku ijin usahanya mulai tahun 2020. Bisa jadi jumlahnya sekarang bertambah," ujarnya pada, Selasa (25/01/2022).

Politisi PKB ini mengakui, kalau ada toleransi dari Pemkot Surabaya di tahun 2021. Karena relaksasi ketika trend kasus penularan Covid-19 sedang tinggi, sebagai upaya stimulus memacu pertumbuhan ekonomi. "Tapi sekarang kan situasinya berbeda, penularan kasus Covid-19 landai, jadi mau apalagi," jelasnya.

Mahfudz menduga, para pengusaha mini market ini sengaja enggan memperbarui ijin usahanya. "Karena banyak mini market yang melanggar aturan karena tidak sesuai peruntukan. Misalnya ijin pemukiman tapi dijadikan tempat usaha, ijin pergudangan dijadikan tempat usaha, atau jarak mini market kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujarnya.

Kondisi ini merupakan preseden buruk kalau pemkot Surabaya enggan bertindak. "Pemkot Surabaya harus bertindak tegas dengan menutup mini market yang melanggar tersebut" tegasnya.

Karena bisa jadi para pengusaha ini akan meremehkan ijin usaha. "Bisa jadi mereka menganggap tidak perlu ada ijin usaha, karena toh dibiarkan saja," terang Mahfudz.

Mahfudz menegaskan, kalau hal ini terjadi, maka akan berdampak pada pendapatan disektor pajak yang bisa mengganggu APBD kota Surabaya. "Hitung saja berapa pendapatan pemkot Surabaya yang hilang kalau mereka tidak membayar pajak dari ijin usahanya tersebut. "tambahnya.

Selain itu permasalahan lain yang juga menggangu pendapatan pemkot Surabaya dari sektor pajak adalah, peruntukan mini market sebagai cafe. "Ini melanggar karena ijin mini market dan cafe itu berbeda. Cafe ijinnya yaitu restoran," pungkasnya.

Mahfudz mengaku pernah mengingatkan terkait persoalan ini ke pemkot Surabaya di awal Januari 2022. Namun hanya dijawab segera ditindak lanjuti. "Tapi saya tidak tahu tindakannya sampai dimana. Ini sudah jelas ijinnya sudah habis ya ditutup. Kita ingin para pengusaha di Surabaya tertib administrasi. "pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...