Skip to main content

PT Gala Bumi Perkasa Siap Tampung Pedagang TPS Pasar Turi

Mediabidik.com - PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelola Pasar Turi Baru, kembali melakukan sosialisasi penandatanganan adendum, untuk melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disesuaikan. Sosialisasi tersebut dilakukan di lobby lantai 1 Pasar Turi Baru pada Rabu (26/01/2022).

"Kita sesuaikan isi PPJB yang sebelumnya sebagai pemilik hak rumah susun atau stratatitle, disesuaikan menjadi hak pemakaian stand. Seperti permintaan pemerintah kota Surabaya," ujar Teddy Supriyadi pihak pengelola Pasar Turi Baru.

Teddy menambahkan penandatanganan adendum dimulai minggu depan, yaitu Senin 31 januari 2022, dalam rentang waktu dua bulan. "Target 22 maret 2022 Pasar Turi Baru bisa beroperasi," terangnya.

Pasar Turi siap menampung relokasi pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi. "Kami menunggu pendataan ulang oleh pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan. Nantinya data tersebut kita cocokkan dengan data kita," jelas Teddy.

Menurut Teddy pihaknya akan melakukan verifikasi dari data tersebut. Mana yang benar-benar berhak, artinya pedagang lama Pasar Tuti. Dan mana yang tidak berhak. Dari pedagang lama akan diverifikasi lagi, apakah mereka sebagai pedagang apa sudah melaksanakan kewajiban, atau belum.

"Bagi yang belum akan diberikan relaksasi. Kita lakukan strukturisasi, Kita bantu dengan kredit kepemilikan stand. Sedangkan kalau mereka pedagang liar yang sudah lama menetap di TPS, kita kasih ruang, kita kasih stand, bisa dengan sewa murah bisa dengan pinjam pakai," jelasnya lagi.

Pasar Turi Baru mempunyai 6800 sedangkan yang sudah terjual sebanyak 4800. "Pada prinsipnya kami terbuka terhadap pedagang TPS Pasar Turi. Tujuannya, kita ingin Pasar Turi Baru segera dibuka, dan pedagang bisa segera masuk," harapnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, beberapa pedagang menuntut pengembalian uang BPHTB dan sertifikat, yang terlanjur dibayar beberapa tahun lalu.

Menurut Teddy, sesuai putusan pengadilan niaga, PT Gala Bumi Perkasa wajib membayar kompensasi atas uang tersebut.

"Pembayaran kami angsur dengan kompensasi service cas. Jangka waktu sesuai perjanjian antara pemkot dan PT Gala Bumi Perkasa yaitu 25 tahun sejak 2011 sampai 2036," ujarnya.

Soal besaran service cas, Teddy menerangkan masih merumuskannya. "Namun yang pasti lebih murah atau equal dengan gedung yang memiliki fasilitas sejenis. Dari fasilitas yang sama sekitar Rp 100 ribu per meter persegi perbulan. Tapi nilai pastinya masih kita godok," pungkasnya. (pan) 

Foto : Sosialisasi dengan pedagang Pasar Turi. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...