Mediabidik.com - PT Gala Bumi Perkasa selaku pengelola Pasar Turi Baru, kembali melakukan sosialisasi penandatanganan adendum, untuk melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disesuaikan. Sosialisasi tersebut dilakukan di lobby lantai 1 Pasar Turi Baru pada Rabu (26/01/2022).
"Kita sesuaikan isi PPJB yang sebelumnya sebagai pemilik hak rumah susun atau stratatitle, disesuaikan menjadi hak pemakaian stand. Seperti permintaan pemerintah kota Surabaya," ujar Teddy Supriyadi pihak pengelola Pasar Turi Baru.
Teddy menambahkan penandatanganan adendum dimulai minggu depan, yaitu Senin 31 januari 2022, dalam rentang waktu dua bulan. "Target 22 maret 2022 Pasar Turi Baru bisa beroperasi," terangnya.
Pasar Turi siap menampung relokasi pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi. "Kami menunggu pendataan ulang oleh pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan. Nantinya data tersebut kita cocokkan dengan data kita," jelas Teddy.
Menurut Teddy pihaknya akan melakukan verifikasi dari data tersebut. Mana yang benar-benar berhak, artinya pedagang lama Pasar Tuti. Dan mana yang tidak berhak. Dari pedagang lama akan diverifikasi lagi, apakah mereka sebagai pedagang apa sudah melaksanakan kewajiban, atau belum.
"Bagi yang belum akan diberikan relaksasi. Kita lakukan strukturisasi, Kita bantu dengan kredit kepemilikan stand. Sedangkan kalau mereka pedagang liar yang sudah lama menetap di TPS, kita kasih ruang, kita kasih stand, bisa dengan sewa murah bisa dengan pinjam pakai," jelasnya lagi.
Pasar Turi Baru mempunyai 6800 sedangkan yang sudah terjual sebanyak 4800. "Pada prinsipnya kami terbuka terhadap pedagang TPS Pasar Turi. Tujuannya, kita ingin Pasar Turi Baru segera dibuka, dan pedagang bisa segera masuk," harapnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, beberapa pedagang menuntut pengembalian uang BPHTB dan sertifikat, yang terlanjur dibayar beberapa tahun lalu.
Menurut Teddy, sesuai putusan pengadilan niaga, PT Gala Bumi Perkasa wajib membayar kompensasi atas uang tersebut.
"Pembayaran kami angsur dengan kompensasi service cas. Jangka waktu sesuai perjanjian antara pemkot dan PT Gala Bumi Perkasa yaitu 25 tahun sejak 2011 sampai 2036," ujarnya.
Soal besaran service cas, Teddy menerangkan masih merumuskannya. "Namun yang pasti lebih murah atau equal dengan gedung yang memiliki fasilitas sejenis. Dari fasilitas yang sama sekitar Rp 100 ribu per meter persegi perbulan. Tapi nilai pastinya masih kita godok," pungkasnya. (pan)
Foto : Sosialisasi dengan pedagang Pasar Turi.
Comments
Post a Comment