Skip to main content

Percasi Surabaya Gelar Seleksi Atlet Junior U-21

Mediabidik.com - Minimnya minat catur belakangan ini membuat Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Surabaya harus terus menggenjot beberapa even agar regenerasi dapat terwujud.

Seperti dalam menjelang Porprov tahun 2022 ini. Minggu (16/01/2022) Percasi Surabaya mengadakan seleksi atlet junior U-21 kebawah yang bertempat di POR Suryanaga Jl. Pasar Besar Wetan no 55.

Ketua Umum Percasi Surabaya, Budi Leksono, mengatakan, seleksi tersebut diadakan beberapa tahapan untuk menghasilkan calon atlet qualified. 

"Tahapan pertama di ikuti oleh 22 putra dan 14 putri yang mana akan diambil 6 putra dan 6 putri untuk lanjut ke tahapan selanjutnya. Sementara untuk seleksi tahap kedua nanti akan diambil peringkat terbaik yang akan mengikuti pra porprov 2022 mendatang," papar pria yang juga anggota DPRD Kota Surabaya ini.

Pria yang akrab disapa Buleks, menyampaikan kepada atlet untuk tetap semangat berlatih, dan yang tidak lolos jangan patah semangat.

"Ditengah minimnya regenerasi atlet usia dini, kami mengajak para atlet agar terus mengajak teman untuk begabung bermain catur. Hal ini agar surabaya tetap banyak para penggemar catur diusia muda," ujar Budi Leksono kepada wartawan, Minggu (16/01/2022).

Buleks menambahkan bahwa seleksi beberapa tahap ini juga sebagai perangkingan atlet Surabaya.

Selain itu, kata Buleks, Percasi Surabaya berharap agar kuota puslatcab ditambah dengan tujuan tidak semata mata hanya utk persiapan PORPROV saja namun juga sbagai Pembinaan  Atlet persiapan Kejurprov, kejurnas yang rutin tiap tahun.

"Jadi para atlet yang masuk Puslatcab adalah atlet yang digodok secara profesional untuk siap berkompetisi di even-even resmi baik tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga pemusatan pelatihan cabang olahraga (puslatcab) tidak berhenti sampe menjelang porprov, namun merupakan program  yg dikerjakan slama 1 tahun penuh," paparnya didampingi Wakil Ketua Percasi Surabaya Buchori.

Disisi lain pula Buleks juga berharap, jika ini bisa dilakukan, maka roda kegiatan pelatihan olahraga di Surabaya sebagai kota atlet bisa berkembang dan menjadi pilihan pelajar Surabaya untuk menggemari dan menekuni olahraga yang disukainya.

"Percasi Surabaya juga berharap agar catur masuk extra kulikuler di sekolah baik SD maupun SMP di Surabaya, agar ada regenerasi ditengah minimnya minat catur akhir-akhir ini," pungkasnya. (pan)

Foto : Anggota DPRD Surabaya Budi Leksono memantau seleksi atlet Percasi

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...