Skip to main content

Divonis 3,6 Tahun Penjara, Direktur CV SMR Ajukan Banding

Mediabidik.com - Lim Candra Sugiharto Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo terdakwa pemalsuan surat pengajuan kredit Bank Danamon sebesar Rp.24 milliar akan mengajukan banding. 

Hal itu diungkapkan setelah hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara, sesuai pasal 264 tentang pemalsuan dokumen. 

"Lim nya sendiri bilang begitu, saya satu juta persen banding, kita paling banyak seratus persen, dia (terdakwa) sejuta persen. Biarkan saja, mulut nya tidak bisa kita lakban, kalau bisa kita lakban. Ya kita lakban. "terang Darwis JPU Kejari Surabaya, saat ditemui usai sidang, Senin (17/1/2022). 

Tambah Darwis, memang dia angkuh dari awal, di Bareskrim pun bilang, ini orang hati-hati. Saya tuntut 4 tahun, putusan nya 3,6 tahun. Dan kerugiannya juga mantap Rp 24 milliar. "Kalau 2 tahun, enaknya rampok bank dan di biarkan saja. "imbuhnya.

Saat ditanya, apakah hukuman nya tidak bisa maksimal 10 tahun, Darwis mengatakan, kan diundang undang nya tidak boleh. "Kalau boleh tentu tak matiin. "cetus nya. 

"Merampok bank pura-pura emosi, dia merasa di zdolimin, di zdolimin apa?. Hutang ngak pakai modal, modalnya cuma bujuki orang, bujuki Musdalifah. 

"Makanya kalau ada teman wartawan nanya, saya jelasin apa adanya. Pertama dia (Musdalifah, red) tidak menikmati, hanya dibayar Rp. 2 juta, tapi kata dia (Musdalifah) tidak menerima. Tapi kata perantara nya dia menerima. Cuma dalam pembuatan akta itu dia (terdakwa Lim Sugiharto) tidak datang,cuma buat phone tok. Aku bikin kan, ini dan ini masalahnya" bebernya.  

Kasus ini erawal sekitar bulan Februari 2018  dimana pada saat itu Terdakwa mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Gubernur Suryo Surabaya atas nama CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) dengan menyertakan dokumen dan agunan yang dijaminkan kepada Bank Danamon untuk pengajuan fasilitas kredit. 

Yang mana salah satu ketentuan untuk pengajuan kredit harus mendapatkan persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu seluruh pengurus pada CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) hal tersebut mengacu pada Pasal 5 huruf c Akta Pendirian CV SURYA MANDIRI RATANINDO Nomor 03 yang dibuat dihadapan IDA YUDYATI SH notaris di Sidoarjo tanggal 6 Januari 2003, yang isinya "membuat dan menandatangani suatu surat atau akta yang mengandung kewajiban membayar bagi perseroan dan atau meminjamkan uang milik perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pesero Komanditer".

Bahwa terhadap ketentuan pengajuan kredit tersebut seharusnya Terdakwa memberitahukan kepada seluruh pengurus yaitu saksi LIM JONY GUNAWAN, saksi WASONO SUGIARTO LIM dan saksi LIM DAVID SUGIARTO namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, karena Terdakwa mengetahui bahwa para pengurus tidak akan mengijinkan untuk pengajuan kredit tersebut, sehingga Terdakwa meminta tolong saksi INDRIATI YUNARI untuk membuat Akta Kuasa Membeli dan menanyakan apakah saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bisa membantu, dan saksi INDRIATI YUNARI menyampaikan bahwa saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bernama MUSDALIFAH yang dapat membantu membuat Akta Kuasa Membeli tersebut. Selanjutnya saksi INDRIATI YUNARI mengenalkan Terdakwa dengan saksi MUSDALIFAH dengan cara memberikan masing-masing nomor HP. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama