Skip to main content

Divonis 3,6 Tahun Penjara, Direktur CV SMR Ajukan Banding

Mediabidik.com - Lim Candra Sugiharto Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo terdakwa pemalsuan surat pengajuan kredit Bank Danamon sebesar Rp.24 milliar akan mengajukan banding. 

Hal itu diungkapkan setelah hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara, sesuai pasal 264 tentang pemalsuan dokumen. 

"Lim nya sendiri bilang begitu, saya satu juta persen banding, kita paling banyak seratus persen, dia (terdakwa) sejuta persen. Biarkan saja, mulut nya tidak bisa kita lakban, kalau bisa kita lakban. Ya kita lakban. "terang Darwis JPU Kejari Surabaya, saat ditemui usai sidang, Senin (17/1/2022). 

Tambah Darwis, memang dia angkuh dari awal, di Bareskrim pun bilang, ini orang hati-hati. Saya tuntut 4 tahun, putusan nya 3,6 tahun. Dan kerugiannya juga mantap Rp 24 milliar. "Kalau 2 tahun, enaknya rampok bank dan di biarkan saja. "imbuhnya.

Saat ditanya, apakah hukuman nya tidak bisa maksimal 10 tahun, Darwis mengatakan, kan diundang undang nya tidak boleh. "Kalau boleh tentu tak matiin. "cetus nya. 

"Merampok bank pura-pura emosi, dia merasa di zdolimin, di zdolimin apa?. Hutang ngak pakai modal, modalnya cuma bujuki orang, bujuki Musdalifah. 

"Makanya kalau ada teman wartawan nanya, saya jelasin apa adanya. Pertama dia (Musdalifah, red) tidak menikmati, hanya dibayar Rp. 2 juta, tapi kata dia (Musdalifah) tidak menerima. Tapi kata perantara nya dia menerima. Cuma dalam pembuatan akta itu dia (terdakwa Lim Sugiharto) tidak datang,cuma buat phone tok. Aku bikin kan, ini dan ini masalahnya" bebernya.  

Kasus ini erawal sekitar bulan Februari 2018  dimana pada saat itu Terdakwa mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Gubernur Suryo Surabaya atas nama CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) dengan menyertakan dokumen dan agunan yang dijaminkan kepada Bank Danamon untuk pengajuan fasilitas kredit. 

Yang mana salah satu ketentuan untuk pengajuan kredit harus mendapatkan persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu seluruh pengurus pada CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) hal tersebut mengacu pada Pasal 5 huruf c Akta Pendirian CV SURYA MANDIRI RATANINDO Nomor 03 yang dibuat dihadapan IDA YUDYATI SH notaris di Sidoarjo tanggal 6 Januari 2003, yang isinya "membuat dan menandatangani suatu surat atau akta yang mengandung kewajiban membayar bagi perseroan dan atau meminjamkan uang milik perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pesero Komanditer".

Bahwa terhadap ketentuan pengajuan kredit tersebut seharusnya Terdakwa memberitahukan kepada seluruh pengurus yaitu saksi LIM JONY GUNAWAN, saksi WASONO SUGIARTO LIM dan saksi LIM DAVID SUGIARTO namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, karena Terdakwa mengetahui bahwa para pengurus tidak akan mengijinkan untuk pengajuan kredit tersebut, sehingga Terdakwa meminta tolong saksi INDRIATI YUNARI untuk membuat Akta Kuasa Membeli dan menanyakan apakah saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bisa membantu, dan saksi INDRIATI YUNARI menyampaikan bahwa saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bernama MUSDALIFAH yang dapat membantu membuat Akta Kuasa Membeli tersebut. Selanjutnya saksi INDRIATI YUNARI mengenalkan Terdakwa dengan saksi MUSDALIFAH dengan cara memberikan masing-masing nomor HP. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng