Mediabidik.com - Lim Candra Sugiharto Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo terdakwa pemalsuan surat pengajuan kredit Bank Danamon sebesar Rp.24 milliar akan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan setelah hakim menjatuhkan vonis 3,6 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara, sesuai pasal 264 tentang pemalsuan dokumen.
"Lim nya sendiri bilang begitu, saya satu juta persen banding, kita paling banyak seratus persen, dia (terdakwa) sejuta persen. Biarkan saja, mulut nya tidak bisa kita lakban, kalau bisa kita lakban. Ya kita lakban. "terang Darwis JPU Kejari Surabaya, saat ditemui usai sidang, Senin (17/1/2022).
Tambah Darwis, memang dia angkuh dari awal, di Bareskrim pun bilang, ini orang hati-hati. Saya tuntut 4 tahun, putusan nya 3,6 tahun. Dan kerugiannya juga mantap Rp 24 milliar. "Kalau 2 tahun, enaknya rampok bank dan di biarkan saja. "imbuhnya.
Saat ditanya, apakah hukuman nya tidak bisa maksimal 10 tahun, Darwis mengatakan, kan diundang undang nya tidak boleh. "Kalau boleh tentu tak matiin. "cetus nya.
"Merampok bank pura-pura emosi, dia merasa di zdolimin, di zdolimin apa?. Hutang ngak pakai modal, modalnya cuma bujuki orang, bujuki Musdalifah.
"Makanya kalau ada teman wartawan nanya, saya jelasin apa adanya. Pertama dia (Musdalifah, red) tidak menikmati, hanya dibayar Rp. 2 juta, tapi kata dia (Musdalifah) tidak menerima. Tapi kata perantara nya dia menerima. Cuma dalam pembuatan akta itu dia (terdakwa Lim Sugiharto) tidak datang,cuma buat phone tok. Aku bikin kan, ini dan ini masalahnya" bebernya.
Kasus ini erawal sekitar bulan Februari 2018 dimana pada saat itu Terdakwa mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Gubernur Suryo Surabaya atas nama CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) dengan menyertakan dokumen dan agunan yang dijaminkan kepada Bank Danamon untuk pengajuan fasilitas kredit.
Yang mana salah satu ketentuan untuk pengajuan kredit harus mendapatkan persetujuan dari Pesero Komanditer yaitu seluruh pengurus pada CV Surya Mandiri Rattanindo (CV. SMR) hal tersebut mengacu pada Pasal 5 huruf c Akta Pendirian CV SURYA MANDIRI RATANINDO Nomor 03 yang dibuat dihadapan IDA YUDYATI SH notaris di Sidoarjo tanggal 6 Januari 2003, yang isinya "membuat dan menandatangani suatu surat atau akta yang mengandung kewajiban membayar bagi perseroan dan atau meminjamkan uang milik perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pesero Komanditer".
Bahwa terhadap ketentuan pengajuan kredit tersebut seharusnya Terdakwa memberitahukan kepada seluruh pengurus yaitu saksi LIM JONY GUNAWAN, saksi WASONO SUGIARTO LIM dan saksi LIM DAVID SUGIARTO namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, karena Terdakwa mengetahui bahwa para pengurus tidak akan mengijinkan untuk pengajuan kredit tersebut, sehingga Terdakwa meminta tolong saksi INDRIATI YUNARI untuk membuat Akta Kuasa Membeli dan menanyakan apakah saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bisa membantu, dan saksi INDRIATI YUNARI menyampaikan bahwa saksi INDRIATI YUNARI memiliki teman Notaris yang bernama MUSDALIFAH yang dapat membantu membuat Akta Kuasa Membeli tersebut. Selanjutnya saksi INDRIATI YUNARI mengenalkan Terdakwa dengan saksi MUSDALIFAH dengan cara memberikan masing-masing nomor HP. (pan)
Comments
Post a Comment