Skip to main content

Menjual Pil Koplo, Pemuda Asal Karangrejo Diseret ke Meja Hijau

Mediabidik.com - Rofik Haryanto diseret ke meja hijau atas perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan pil berbahan aktif Triheksifenidil HCI alias pil double L. Akibat perbuatannya, pria asal Jalan Karangrejo VI/No. 21-E Surabaya itu pun diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membeberkan, semula Rofik menghubungi Muhammad Islah. Rofik bermaksud untuk memesan dan membeli pil koplo berlogo Y. Rofik kemudian mengantarkan uang muka terlebih dahulu kepada Islah.

Sehari setelahnya, Islah mengantarkan pil LL tersebut ke rumah Rofik. Saat itu, Rofik langsung membayar lunas pesanannya itu. Rofik pun mendapatkan dua botol berisi 1000 pil koplo pada setiap botolnya. Harga perbotolnya Rp 800 ribu. 

"Terdakwa kemudian mengemas ribuan pil berlogo Y itu ke dalam plastik klip. Setiap plastik berisi 100 butir pil koplo. Ada pula yang dikemas ke dalam plastik berisi 10 butir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Selasa (18/1/2022).

Jika semuanya laku terjual, maka Rofik mendapatkan uang Rp.1,5 juta. Sehingga Rofik mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Rofik menjual pil yang memiliki efek sebagai anti Parkinson itu kepada teman-temannya yang kerap membeli kepada Rofik.

Tak lama, Rofik pun ditangkap petugas Polsek Wonokromo di rumahnya. Petugas yang menggeledah rumah Rofik berhasil mendapati 1690 ribu pil yanh termasuk daftar obat keras tersebut. Pil itu ditemukan di atas speaker aktif dalam rumah Rofik.
Polisi juga mendapati uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan obat berlogo Y itu.

"310 butit sudah laku, jadi itu (1690) pil sisanya yang belum sempat terjual Yang Mulia," ujar Rofik saat ditanya JPU.

Rofik didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab Rofik tak memiliki keahlian sebagai tenaga apoteker, dan juga bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis. Selain itu juga tak mempekerjakan tenaga apoteker lainnya.

"Terdakwa juga tak mempunyai ijin dari pemerintah RI, dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Triheksifenidil," jelasnya. (pan)

Foto : Jaksa Suparlan saat menunjukan barang bukti pil koplo ke terdakwa Rofik. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng