Mediabidik.com - Rofik Haryanto diseret ke meja hijau atas perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan pil berbahan aktif Triheksifenidil HCI alias pil double L. Akibat perbuatannya, pria asal Jalan Karangrejo VI/No. 21-E Surabaya itu pun diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membeberkan, semula Rofik menghubungi Muhammad Islah. Rofik bermaksud untuk memesan dan membeli pil koplo berlogo Y. Rofik kemudian mengantarkan uang muka terlebih dahulu kepada Islah.
Sehari setelahnya, Islah mengantarkan pil LL tersebut ke rumah Rofik. Saat itu, Rofik langsung membayar lunas pesanannya itu. Rofik pun mendapatkan dua botol berisi 1000 pil koplo pada setiap botolnya. Harga perbotolnya Rp 800 ribu.
"Terdakwa kemudian mengemas ribuan pil berlogo Y itu ke dalam plastik klip. Setiap plastik berisi 100 butir pil koplo. Ada pula yang dikemas ke dalam plastik berisi 10 butir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Selasa (18/1/2022).
Jika semuanya laku terjual, maka Rofik mendapatkan uang Rp.1,5 juta. Sehingga Rofik mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Rofik menjual pil yang memiliki efek sebagai anti Parkinson itu kepada teman-temannya yang kerap membeli kepada Rofik.
Tak lama, Rofik pun ditangkap petugas Polsek Wonokromo di rumahnya. Petugas yang menggeledah rumah Rofik berhasil mendapati 1690 ribu pil yanh termasuk daftar obat keras tersebut. Pil itu ditemukan di atas speaker aktif dalam rumah Rofik.
Polisi juga mendapati uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan obat berlogo Y itu.
"310 butit sudah laku, jadi itu (1690) pil sisanya yang belum sempat terjual Yang Mulia," ujar Rofik saat ditanya JPU.
Rofik didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab Rofik tak memiliki keahlian sebagai tenaga apoteker, dan juga bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis. Selain itu juga tak mempekerjakan tenaga apoteker lainnya.
"Terdakwa juga tak mempunyai ijin dari pemerintah RI, dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Triheksifenidil," jelasnya. (pan)
Foto : Jaksa Suparlan saat menunjukan barang bukti pil koplo ke terdakwa Rofik.
Comments
Post a Comment