Skip to main content

Menjual Pil Koplo, Pemuda Asal Karangrejo Diseret ke Meja Hijau

Mediabidik.com - Rofik Haryanto diseret ke meja hijau atas perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan pil berbahan aktif Triheksifenidil HCI alias pil double L. Akibat perbuatannya, pria asal Jalan Karangrejo VI/No. 21-E Surabaya itu pun diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membeberkan, semula Rofik menghubungi Muhammad Islah. Rofik bermaksud untuk memesan dan membeli pil koplo berlogo Y. Rofik kemudian mengantarkan uang muka terlebih dahulu kepada Islah.

Sehari setelahnya, Islah mengantarkan pil LL tersebut ke rumah Rofik. Saat itu, Rofik langsung membayar lunas pesanannya itu. Rofik pun mendapatkan dua botol berisi 1000 pil koplo pada setiap botolnya. Harga perbotolnya Rp 800 ribu. 

"Terdakwa kemudian mengemas ribuan pil berlogo Y itu ke dalam plastik klip. Setiap plastik berisi 100 butir pil koplo. Ada pula yang dikemas ke dalam plastik berisi 10 butir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, Selasa (18/1/2022).

Jika semuanya laku terjual, maka Rofik mendapatkan uang Rp.1,5 juta. Sehingga Rofik mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu. Rofik menjual pil yang memiliki efek sebagai anti Parkinson itu kepada teman-temannya yang kerap membeli kepada Rofik.

Tak lama, Rofik pun ditangkap petugas Polsek Wonokromo di rumahnya. Petugas yang menggeledah rumah Rofik berhasil mendapati 1690 ribu pil yanh termasuk daftar obat keras tersebut. Pil itu ditemukan di atas speaker aktif dalam rumah Rofik.
Polisi juga mendapati uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan obat berlogo Y itu.

"310 butit sudah laku, jadi itu (1690) pil sisanya yang belum sempat terjual Yang Mulia," ujar Rofik saat ditanya JPU.

Rofik didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab Rofik tak memiliki keahlian sebagai tenaga apoteker, dan juga bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis. Selain itu juga tak mempekerjakan tenaga apoteker lainnya.

"Terdakwa juga tak mempunyai ijin dari pemerintah RI, dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Triheksifenidil," jelasnya. (pan)

Foto : Jaksa Suparlan saat menunjukan barang bukti pil koplo ke terdakwa Rofik. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni