Mediabidik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis pagi (20/1) telah melakukan tangkap tangan kepada hakim dan panitera pengadilan negeri surabaya .
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel oleh KPK.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi Kamis pagi.
Namun dia mengaku tidak berhak menjelaskan apakah ada penangkapan seorang hakim karena itu ranahnya KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.
Martin Ginting kembali menegaskan, sebelumnya belum pernah ada kasus berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya belum pernah ada. "Baik terhadap ASN atau oknum-oknum hakim di PN Surabaya belum pernah ada. " ungkap Martin.
Diduga adanya salah satu oknum pengacara yang ikut tertangkap OTT, Martin menjelaskan, nah itu kita baru dengar dari teman-teman pers ini. Siapa yang terkait dengan mereka berdua, yang jelas aparatur kita itu oknum hakim dan oknum panitera penganti. Jadi selama ini kinerja mereka berdua normal dan tidak ada yang mencurigakan, ataupun hal hal yang negatif.
"Jadi kita, sesuai arahan dari makamah agung (MA) berdasarkan PERMA No 7, 8 dan nomer 9. Juga ada maklumat yang dikeluarkan makamah agung pada tahun 2017 itu memang setiap saat, dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan Ketua MA, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri atau jajaran dibawah makamah agung itu sendiri. Dan kita secara terus menerus Ketua Pengadilan memberikan bimbingan, bahkan diawal tahun tanggal 3 Januari semua di suruh tanda tangani fakta integritas. Untuk mengingatkan semua aparat negara jangan mencederai pekerjaan kita sendiri selalu penegak hukum. "paparnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022) membenarkan ada operasi tangkap tangan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," katanya.Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ujar Ali, lembaga antirasuah tersebut mengamankan dua orang.
Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ucap Ali.
Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut ( OTT) "Perkembangannya nanti segera akan disampaikan," pungkasnya (pan).
Foto : Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Comments
Post a Comment