Skip to main content

Jelang PTM, Komisi D Surabaya Gelar Hearing Dengan Beberapa Instansi Terkait

Mediabidik.com - Menjelang pelaksanaan Pertemuan Tatap Muka (PTM) untuk SD maupun SMP di Surabaya, Komisi D DPRD Kota Surabaya mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa instansi terkait.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, hearing hari ini, Rabu (5/1/2022) terkait PTM (Pertemuan Tatap Muka) yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perkumpulan Sekolah Swasta, PGRI dan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) serta epidomolog dari dokter Windhu Purnomo, telah mencapai kesepakatan bahwa PTM terbatas ini harus dilaksanakan. 

"Sebab kalau kita lakukan secara daring terus, psikologi anak jadi kurang baik. Namanya terbatas, semuanya harus sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Akmarawita kepada media ini, saat ditemui di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Dia menyampaikan bahwa sebenarnya sesuai dari epidomolog dan Persakmi. Sebenarnya, kondisi Kota Surabaya sudah memenuhi seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat. Contohnya, yang dimaksud 100 persen dalam PTM terbatas itu masih banyak yang salah paham. Jadi yang dimaksud dengan 100 persen itu adalah dari kapasitas ruangan. Kalau kapasitas ruangannya kecil berarti tidak bisa seluruh siswa masuk ke ruangan kelas itu.  

"Jadi harus separuhnya, terkecuali kalau rombongan belajarnya itu 32. Jadi kapasitas ruangan kalau dihitung tadi, sekitar 24 meter persegi. Jadi jarak yang ditentukan pemerintah pusat, melalui kementerian pendidikan bahwa jarak satu meter itu terpenuhi semua," terang Akmarawita.

Politisi dari fraksi partai Golkar ini menyatakan bahwa keputusan pemerintah pusat harus kita dukung. Karena pertimbangannya adalah secara psikologis anak-anak ini apabila terlalu lama tidak bersosialisasi dengan melakukan pembelajaran langsung secara tatap muka, mudharatnya lebih banyak dari pada maslahatnya.

"Omicron ini virusnya memang sama-sama virus Corona. Penyebarannya lebih kencang dari jenis delta. Tapi penanganannya sama. VDJ (Ventilasi, Durasi dan Jarak) dan 5 M makanya, bagi sekolah-sekolah yang melanggar, misalnya jaraknya terlalu mepet. Jadi sekolah itu ya harus ditutup. Kita evaluasi sekolahnya, sampai sekolah tersebut betul-betul mumpuni baru bisa dibuka lagi," tandas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan kota Surabaya Yusuf Masruh memaparkan bahwa PTM bertahap itu dievaluasi selama tiga bulan. Mulai dari penyebaran virus dan kondisi anak didik, Seperti apa, dan hal itu tidak mengikat, dalam kondisi itu nanti kita akan lihat segala sesuatunya, terkait perkembangan Covid-19 ini seperti apa.

"Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tadi juga ikut rapat. Jadi kita perlu satukan pemahaman. Perlu ditekankan bahwa pemahaman 100 persen tatap muka itu adalah dihitung dari kapasitas ruangan di masing-masing sekolah yang ada. Bukan dari jumlah siswa. Ini yang nanti kita sampaikan ke teman-teman kepala sekolah dan lain-lain. Sesuai dengan tahapan-tahapan tadi. Dari 50 persen, naik 75 persen dan seterusnya bagi ruang kelasnya," beber Yusuf Masruh.

Dirinya menyatakan, kalau untuk waktunya diupayakan sesegera mungkin. Pihaknya mengharapkan semua anak didik itu nanti semua bisa bersekolah. Bisa tatap muka di sekolah. Bisa konsultasi permasalahan waktu daring 

"Asesmen ulang yaitu nanti kita mengkaji, khususnya di kapasitas tadi. Biar betul-betul  jarak itu satu meter. Kalau dulu itu kita sebut daya tampung.  Kalau daya tampungnya 32 dan kalau diukur dengan jarak. Maka mungkin yang 50% ikut hari ini tatap muka dan yang 50% lagi besok. Jadi yang hari ini daring besoknya masuk," terang Yusuf.

Dia menegaskan bahwa pada waktu masuk tatap muka itu siswa yang sebelumnya daring bisa berkonsultasi terkait kesulitan-kesulitan saat daring. Yusuf menambahkan, tetap minta ijin orang tua. Karena doa orang tua itu adalah yang terpenting.

"Nanti harapan kita semua elemen yang ada di sekolah itu bisa menerima. Makanya evaluasi itu nanti tidak hanya di tataran kapasitas, tapi juga dari sisi orang tua. Sosialisasi juga terus akan kita lakukan," pungkasnya. (Pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...