Surabaya - Sidang terbuka perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya direksi PT Hobi Abadi Internasional, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH, digelar diruang sidang Candra beragendakan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam pasal 266 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHP.
"Menghukum Benny Soewanda dan Irwan Tanaya selama 4 tahun 6 bulan dikurangi hukuman terdakwa I dan terdakwa II dalam tahanan, dengan barang bukti berupa komputer. "terang JPU, dalam tuntutannya, Rabu (19/1/2022).
"Selanjutnya, satu bendel copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemudian diberitahukan kepada terdakwa I dan II membayar biaya perkara 2 ribu rupiah."imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut Anandyo Susetyo SH penasehat hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya mengatakan, kita merasa kecewa dengan JPU, dalam hal ini, pihak kuasa sangat kecewa dan sangat keberatan. Karena apa, dalam tuntutan itu tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan.
"Dimana kejanggalan tersebut karena terkait dugaan kuat itu, saksi penting, mestinya notaris. Karena notaris ini berkaitan dengan pasal 266 memasukkan keterangan palsu, tapi mengapa tidak dihadirkandihadirkan selama persidangan. Itu yang pertama. "ucap PH terdakwa Irwan Tanaya, kepada Bidik usai sidang.
Kemudian, lebih janggal lagi kok bisa P21 (berkas lengkap) itu yang pertama, yang dituduhkan tidak ada kehilangan masih ada. Kemudian ketiga saksi ahli perdata A de Charge dari Jaksa sudah diambil keteranganya bahwa pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kemudian yang terakhir saksi ahli pidana A de Charge Profesor Sunarno
mengatakan, bahwa harus ada keterangan dari saksi notaris supaya ini keadaannya bisa terang benderang terhadap pasal 266 tersebut.
"Jadi kami merasa kecewa, merasa keberatan karena jaksa mengabaikan fakta hukum dan fakta persidangan. Nanti kami akan membentuk tim untuk hal ini dan melaporkan oknum jaksa tersebut kepada Presiden dan kepada Kejaksaan Agung Muda sesuai permintaan dari pihak keluarga. " pungkasnya.
Comments
Post a Comment