Skip to main content

Dituntut 4,6 Tahun Penjara, PH Terdakwa Laporkan JPU ke Presiden dan Jaksa Agung

Surabaya - Sidang terbuka perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya direksi PT Hobi Abadi Internasional, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH, digelar diruang sidang Candra beragendakan tuntutan jaksa. 

Dalam tuntutan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam pasal 266 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHP. 

"Menghukum Benny Soewanda dan Irwan Tanaya selama 4 tahun 6 bulan dikurangi hukuman terdakwa I dan terdakwa II dalam tahanan, dengan barang bukti berupa komputer. "terang JPU, dalam tuntutannya, Rabu (19/1/2022). 

"Selanjutnya, satu bendel copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemudian diberitahukan kepada terdakwa I dan II membayar biaya perkara 2 ribu rupiah."imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut Anandyo Susetyo SH penasehat hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya mengatakan, kita merasa kecewa dengan JPU, dalam hal ini, pihak kuasa sangat kecewa dan sangat keberatan. Karena apa, dalam tuntutan itu tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan. 

"Dimana kejanggalan tersebut karena terkait dugaan kuat itu, saksi penting, mestinya notaris. Karena notaris ini berkaitan dengan pasal 266 memasukkan keterangan palsu, tapi mengapa tidak dihadirkandihadirkan selama persidangan. Itu yang pertama. "ucap PH terdakwa Irwan Tanaya, kepada Bidik usai sidang. 

Kemudian, lebih janggal lagi kok bisa P21 (berkas lengkap) itu yang pertama, yang dituduhkan tidak ada kehilangan masih ada. Kemudian ketiga saksi ahli perdata A de Charge dari Jaksa sudah diambil keteranganya bahwa pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kemudian yang terakhir saksi ahli pidana A de Charge Profesor Sunarno
mengatakan, bahwa harus ada keterangan dari saksi notaris supaya ini keadaannya bisa terang benderang terhadap pasal 266 tersebut. 

"Jadi kami merasa kecewa, merasa keberatan karena jaksa mengabaikan fakta hukum dan fakta persidangan. Nanti kami akan membentuk tim untuk hal ini dan melaporkan oknum jaksa tersebut kepada Presiden dan kepada Kejaksaan Agung Muda sesuai permintaan dari pihak keluarga. " pungkasnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...