Skip to main content

Dituntut 4,6 Tahun Penjara, PH Terdakwa Laporkan JPU ke Presiden dan Jaksa Agung

Surabaya - Sidang terbuka perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya direksi PT Hobi Abadi Internasional, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH, digelar diruang sidang Candra beragendakan tuntutan jaksa. 

Dalam tuntutan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam pasal 266 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHP. 

"Menghukum Benny Soewanda dan Irwan Tanaya selama 4 tahun 6 bulan dikurangi hukuman terdakwa I dan terdakwa II dalam tahanan, dengan barang bukti berupa komputer. "terang JPU, dalam tuntutannya, Rabu (19/1/2022). 

"Selanjutnya, satu bendel copy Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemudian diberitahukan kepada terdakwa I dan II membayar biaya perkara 2 ribu rupiah."imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut Anandyo Susetyo SH penasehat hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya mengatakan, kita merasa kecewa dengan JPU, dalam hal ini, pihak kuasa sangat kecewa dan sangat keberatan. Karena apa, dalam tuntutan itu tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan. 

"Dimana kejanggalan tersebut karena terkait dugaan kuat itu, saksi penting, mestinya notaris. Karena notaris ini berkaitan dengan pasal 266 memasukkan keterangan palsu, tapi mengapa tidak dihadirkandihadirkan selama persidangan. Itu yang pertama. "ucap PH terdakwa Irwan Tanaya, kepada Bidik usai sidang. 

Kemudian, lebih janggal lagi kok bisa P21 (berkas lengkap) itu yang pertama, yang dituduhkan tidak ada kehilangan masih ada. Kemudian ketiga saksi ahli perdata A de Charge dari Jaksa sudah diambil keteranganya bahwa pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kemudian yang terakhir saksi ahli pidana A de Charge Profesor Sunarno
mengatakan, bahwa harus ada keterangan dari saksi notaris supaya ini keadaannya bisa terang benderang terhadap pasal 266 tersebut. 

"Jadi kami merasa kecewa, merasa keberatan karena jaksa mengabaikan fakta hukum dan fakta persidangan. Nanti kami akan membentuk tim untuk hal ini dan melaporkan oknum jaksa tersebut kepada Presiden dan kepada Kejaksaan Agung Muda sesuai permintaan dari pihak keluarga. " pungkasnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng