Mediabidik.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya gelar pemusnahan barang bukti periode bulan April 2021 sampai dengan Desember 2021, Selasa (25/1/2021). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terkait perkara narkotika, ITE, juga perkara undang undang kesehatan. Juga terkait undang undang darurat Senpi dan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double L sebanyak 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan 3 pucuk senjata api serta 10 senjata tajam, handpone, alat komputer dan lainnya.
"Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/01/2022).
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu menambahkan, Pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) perkara, dari periode bulan April sampai Desember 2021.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan dengan cara pemblenderan. Dan untuk barang bukti senjata api (Senpi) dan dan senjata tajam (Sajam) dilakukan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin, sedangkan barang bukti kosmetik dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi (Tufoksi) dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahaan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya turut dihadiri oleh Forkopimda kota Surabaya diantaranya, Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya.(pan)
Comments
Post a Comment